Kabupaten Malang, blok-a.com – Usai mengetahui putusan vonis atas terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan tak sesuai harapan, keluarga korban kini hanya bisa mengandalkan laporan model B. Namun, laporan polisi tersebut dianggap masih berbelit-belit atau jalan di tempat.
Laporan polisi model B adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima masyarakat.
Salah satu keluarga korban sekaligus pelapor, Rizal Putra Pratama mengatakan hingga memasuki bulan ke lima, laporan model B yang telah diserahkan ke Polres Malang belum juga menemui titik terang.
”Selanjutnya saya juga akan melanjutkan proses laporan model B yang sampai sekarang belum dijalankan. Masih berbelit-belit hingga sekarang,” tegas Rizal saat dikonfirmasi di kediamannya, Jumat (17/03/2023).
Dikatakan Rizal, dirinya akan melanjutkan laporan model B yang telah diserahkan ke Polres Malang bersama dengan kuasa hukumnya.
Dengan tegas anak pertama ini menyebut akan memperjuangkan keadilan bagi medingan ayah dan adiknya sampai darah penghabisan.
“Saya sendiri berani taruh nyawa untuk keadilan ayah dan adik saya, saya akan menuntut keadilan sampai dapat,” tegasnya.
Rizal mengatakan hingga kini laporan model B dengan Nomor LP-B/413/XI/2022/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Proses di Polres Malang, selama ini cuma mendapatkan surat penyelidikan dan hingga kini masih berbelit belit. Padahal berkas sudah di serahkan semua,” jelasnya.
Diakhir, Rizal mengatakan dirinya dan keluarga korban lainnya hanya berharap pada laporan model B di Polres Malang untuk mendapatkan keadilan.
“Harapan terakhir saya ada pada lpoeran model B, saya sangat kecewa dengan vonis 1,6 tahun dan vonis bebas gitu saja. Seakan akan hukum di Indonesia ini dibuat guyonan, saya hanya rakyat biasa kalau hukum seperti ini maka saya bisa bersandar ke siapa?,” tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya lima terdakwa tragedi Kanjuruhan telah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mereka adalah Panpel Abdul Haris dengan vonis 1 tahun 6 bulan, Security Officer Pertandingan Suko Sutrisno di hukum 1 tanun penjara.
Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Kasat Samapta Polres Malang, AKP. Bambang Sidik dan Mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto di vonis bebas.(ptu/lio)