Audiensi Tertutup KNPI-Kejaksaan Kabupaten Malang, Bahas Tragedi Kanjuruhan hingga Restorative Justice

Audiensi Tertutup KNPI-Kejaksaan Kabupaten Malang, Bahas Tragedi Kanjuruhan hingga Restorative Justice
Audiensi Tertutup KNPI-Kejaksaan Kabupaten Malang, Bahas Tragedi Kanjuruhan hingga Restorative Justice (dok. KNPI Kabupaten Malang for blok-a)

Kabupaten Malang, blok-a.com — DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melangsungkan audiensi tertutup dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Kamis (25/5/2023) sore.

Audiensi tersebut dimaksudkan untuk sinergi penegakan hukum dan membahas isu terkini terkait kepemudaan di wilayah Kabupaten Malang.

Diantara topik yang dibahas adalah kelanjutan penanganan tragedi Kanjuruhan, restorative justice, hingga program kolaborasi kelembagaan antara KNPI dan Kejari.

’’Banyak yang dibahas tapi yang paling utama terkait progress hukum tragedi Kanjuruhan dan kolaborasi antara kami sebagai unsur pemuda dan kejaksaan secara terus menerus,’’ ujar Ketua KNPI Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok.

Zulham mengatakan bahwa KNPI adalah bagian dari komponen strategis negara dalam konteks pemuda, karena itu, pihaknya memberi banyak masukan kepada Kejaksaan dalam rangka mendukung kinerja Kejari Kabupaten Malang.

KNPI mencatat banyak perkara yang mendapat atensi tinggi dari masyarakat dan berharap ada penanganan khusus dari Kejaksaan.

Terutama, terkait isu potensi penyalahgunaan dana desa, konflik agraria, isu SARA, hingga pelanggaran hukum yang melibatkan pemuda.

’’Pemuda dan aktivis pemuda merasa harus hadir dan siap bersinergi terutama dalam konteks penegakan hukum secara komprehensif,” ujar Zulham yang juga Wakil Sekretaris PW GP Ansor Jatim itu.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti, menyambut baik kedatangan jajaran KNPI dan menyatakan siap bersinergi aktif dalam berbagai hal positif.

KNPI sebagai representasi gerakan kepemudaan, menurut Dyah, adalah bagian dari unsur yang dominan dalam kerangka kinerja pemerintahan dan Forkopimda.

’’Kami sangat terbuka dalam hal kolaborasi dengan KNPI. Semoga ini bisa menjadi kerjasama jangka panjang dan aktif,’’ tegas Dyah.

Kejaksaan saat ini memiliki berbagai program prioritas. Salah satunya adalah berdirinya Rumah Restorative Justice (RJ) di ratusan lembaga pendidikan di Kabupaten Malang.

Sebanyak 225 SMK/SMA secara serentak mendirikan Rumah RJ agar menjadi haluan siswa dan pengajar agar tidak terjadi bullying ataupun penyiksaan yang melanggar hukum.

Rinciannya, di 13 lembaga SMA negeri, 57 lembaga SMA swasta, 9 lembaga SMK negeri, 133 lembaga SMK swasta, 1 lembaga SLB negeri dan 12 lembaga SLB swasta.

“Di Kabupaten Malang, Rumah RJ ini sudah ada 225 lokasi. Tersebar di sekolah-sekolah yang kami bagi menjadi empat wilayah dan KNPI bisa ikut terlibat di dalamnya secara kolaboratif,” pungkasnya. (bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?