Secercah Harapan untuk Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan, Polisi Bakal Libatkan Keluarga Korban dalam Gelar Perkara

Caption : Situasi pertemuan keluarga korban tragedi kanjuruhan bersama Kapolres Malang untuk membahas gelar perkara laporan model B, Selasa (22/8/2023) (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Caption : Situasi pertemuan keluarga korban tragedi kanjuruhan bersama Kapolres Malang untuk membahas gelar perkara laporan model B, Selasa (22/8/2023) (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, Blok-a.comDesak transparansi dalam proses penanganan model B, Polres Malang akan libatkan keluarga korban tragedi kanjuruhan dalam gelar pekara yang segara dilakukan dalam waktu dekat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, seusai melakukan pertemuan dengan keluarga tradegi kanjuruhan pada Selasa (22/8/2023) malam.

Dalam pertemuan tersebut disepakati bersama, bahwa gelar perkara nantinya akan dilakukan secara tertutup. Hanya melibatkan dua orang pihak dari keluarga korban dan juga dua pihak dari pengasihat hukum.

“Tadi salah satu kesepakatan titik temu yang bisa muncul di silaturahmi sore hari ini adalah nanti pelapor didampingi rekan keluarga koran dan juga penasihat hukum akan kita ajak gelar bersama penyidik di forum yang tertutup tentunya,” terang Kholis saat ditemui Blok-a.com usai melakukan pertemuan di Mapolres Malang, Selasa (22/8/2023).

Sejumlah masukan dan saran yang dituangkan dalam pertemuan tadi, kata Kholis, akan dilakukan pertimbangan dalam penanganan laporan model B Tragedi Kanjuruhan.

“Tadi masukan-masukan dan saran bagus untuk kami pertimbangkan, tentunya harapan kami bisa kami tindaklanjuti secepat cepatnya. Tergantung kesediaan dari keluarga korban dan penasihat hukumnya,” sebutnya.

Selain melibatkan keluarga korban, sejumlah pembahasan terkait teknis penyidikan tentang tambahan pasal baru yakni pasal perlindungan perempuan dan anak juga akan disampaikan saat gelar perkara nantinya.

“Mungkin juga nanti beberapa hal yang lebih teknis akan dibahas di forum gelar terus bersama para penyidik yang selama ini mengerjakan,” tambahnya.

Terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Tarmizi menyebutkan, ada secercah harapan yang untuk kedatangannya ke Polres Malang malam ini.

Pasalnya, pihak kepolisian Polres Malang telah memberikan kesempatan untuk melakukan gelar perkara secara bersama.

“Alhamdulillah baik semua. Kami diterima baik oleh Pak Kapolres. Pasal perubahan yang diusulkan Pak Devi Athok tadi juga diterima baik. Bahkan pak kapolres akan melakukan gelar bersama. Kami sebagai pihak dari Tatak, mengapresiasi itu bahwa ada kemajuan lah, penyelidikan yang dilakukan,” terang Tarmizi usai mendatangi peretemuan di Mapolres Malang, Selasa (22/8/2023).

Tarmizi mengatakan, dalam gelar perkara nanti pihak keluarga korban juga akan membawa sejumlah bukti dan saksi-saksi baru untuk memperkuat penyelidikan.

“Bukti lain ada, saksi baru ada. Pasal pembunuhan belum gagal, kami masih mau mengadakan gelar lagi. Jadi nggak ada gagal. Insyaallah bisa dibuktikan. Kalau 340 nggak bisa, 338nya. Atau ada pasal lain yang diusulkan oleh Devi Atohok. Dan itu murni dari pemikiran beliau, bukan dari kita,” pungkasnya. (ptu/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com

Ikuti juga saluran Whatsapp kami

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?