Gresik, blok-a.com – Kasus dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik terus menuai perhatian. Kini sorotan mengarah pada satu pertanyaan penting, bagaimana anak-anak usia sekolah bisa mendapatkan minuman keras?
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik, Elvita Yuliati kepada blok-a.com mengaku prihatin sekaligus menyayangkan adanya pelajar yang diduga dapat mengakses minuman keras. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi perilaku anak yang mengonsumsi miras. Akses terhadap barang tersebut juga perlu menjadi perhatian serius.
“Saya sangat prihatin dan menyayangkan adanya anak-anak usia sekolah yang bisa mengakses minuman keras. Ini bukan persoalan sederhana, karena menyangkut masa depan generasi muda kita,” ujar Elvita kepada blok-a.com, rabu (27/8/2026).
Ia menilai, jika benar para pelajar tersebut mendapatkan miras dari wilayah Gresik, maka perlu ada penelusuran lebih lanjut mengenai jalur perolehannya.
“Yang juga perlu menjadi perhatian serius adalah dari mana anak-anak tersebut mendapatkan minuman keras. Jangan sampai kita hanya berhenti pada persoalan anak yang mengonsumsi, tetapi tidak menelusuri bagaimana akses mereka terhadap miras bisa terjadi,” tegasnya.
Elvita juga mengingatkan bahwa hukum pidana telah mengatur secara khusus mengenai larangan menjual atau memberikan minuman atau bahan yang memabukkan kepada anak.
Dalam Pasal 424 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang menjual atau memberikan minuman atau bahan yang memabukkan kepada anak dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak kategori II.
“Artinya, regulasi sebenarnya sudah memberikan batas yang jelas. Karena itu, saya mendorong agar pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran miras, khususnya yang berpotensi diakses oleh anak-anak, dilakukan secara serius dan konsisten,” katanya.
Ketentuan tersebut menjadi relevan untuk ditelusuri apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan fakta bahwa minuman keras yang dikonsumsi para pelajar memang diperoleh melalui pihak yang menjual atau memberikan miras kepada mereka.
Dengan demikian, penanganan kasus tidak hanya berhenti pada pembinaan terhadap siswa, tetapi juga dapat mengarah pada pihak yang diduga membuat anak-anak tersebut memperoleh akses terhadap minuman keras.
Meski mendorong adanya pengawasan dan penegakan hukum, Elvita menegaskan bahwa penanganan terhadap pelajar yang terlibat tetap harus memperhatikan status mereka sebagai anak. Menurutnya, pemberian konsekuensi terhadap perbuatan yang dilakukan tetap diperlukan. Namun, hal tersebut harus berjalan beriringan dengan pembinaan, pendampingan dan perlindungan.
“Namun di sisi lain, karena yang terlibat adalah anak-anak, kita juga tidak boleh hanya melihat persoalan ini dari sisi penghukuman. Anak tetap harus mendapatkan pembinaan, pendampingan, dan perlindungan,” ujarnya.
Elvita Yuliati menyebut persoalan tersebut seharusnya menjadi evaluasi bersama. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, orang tua hingga masyarakat dinilai memiliki peran dalam mencegah anak mengakses minuman keras.
Menurut politisi dari partai PDI Perjuangan ini, persoalan tidak akan selesai apabila hanya menitikberatkan kesalahan kepada anak yang telah mengonsumsi miras.
“Saya kira ini harus menjadi evaluasi bersama, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, orang tua, dan masyarakat. Kita harus mencari sumber masalahnya, mempersempit akses anak terhadap miras, sekaligus menyelamatkan anak-anak kita dari lingkungan yang dapat merusak masa depan mereka,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Gresik ini kembali menekankan pentingnya mengungkap sumber akses miras tersebut.
“Jangan sampai kita hanya sibuk menangani anak yang sudah terlanjur mengonsumsi miras, sementara sumber yang membuat miras itu mudah diakses oleh anak-anak tidak kita sentuh,” tandas Elvita.(ivn)










Balas