Blitar, blok-a.com – Perwakilan masyarakat yang terdiri dari Koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), Faradia Nesakirana, Front Mahasiswa Revolusionir (FMR), Renisa Mariani, dan Sekjen Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM), M Erdin Subchan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Selasa (1/9/2026).
Kedatangan mereka didampingi tim hukum dari Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, SH, MM, MH, Mulyono Habibi SH, dan Kabin Feri SH, untuk mempertanyakan kebuntuan penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan Kepala Desa Bululawang.
Mohammad Trijanto, SH, MM, MH selaku Ketua Tim Pendamping Hukum menyampaikan keberatan atas ketidakjelasan perkembangan kasus selama 6,5 bulan.
“Nah gini, saya sebagai pendamping kawan-kawan dari Bululawang, yang intinya 6,5 bulan yang lalu, kawan-kawan itu melaporkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan,” kata Trijanto.
Trijanto menandaskan, pihak pelapor mengaku sudah melengkapi bukti berupa rekaman gambar dan video yang menurut mereka cukup kuat. Bahkan disebutkan pelaku telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian, namun proses hukum terasa mandek.
“Menurut kita seharusnya ini pihak pelapor dipanggil oleh pihak kejaksaan. Pihak pelapor selama 6,5 bulan itu tidak pernah mendengar apa-apa,” tegasnya.
Tidak hanya persoalan satu kasus, Trijanto juga mempertanyakan kinerja Program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan Agung. Alih-alih mengawasi dan mencegah penyimpangan, program ini justru dinilai berpotensi berubah fungsi.
“Idealnya kawan-kawan kejaksaan ini mengacu kepada program jaga desa sesuai dengan aturan dari Kejagung, yang intinya memerintahkan Kasi Intel, untuk melakukan koordinasi untuk menjaga desa. Kalau benar program itu berjalan, seharusnya dugaan penyelewengan yang terjadi di Bululawang ini tidak akan terjadi. Tapi ini tidak. Program jaga desa itu bagus, tapi diduga sekarang beralih, diduga menjadi jaga kepala desa,” kritiknya.
Trijanto pun mengingatkan pada kasus-kasus serupa yang menggemparkan di wilayah lain, seperti dugaan pemerasan oknum di Sumatera yang bernilai fantastis hingga kasus di Tenggalek dan Madiun.
“Beberapa hal yang terjadi, seperti di Padang Lawas, yang mana oknum kejaksaan minta duit sekitar Rp15 miliar per kepala desa. Udah ditangani sama Kejati yang di Sumatera sana. Juga, yang terjadi Di Tenggalek dan di Madiun, dimana Jaga Desa ini ada hal yang kemudian ada notifikasi,” ujarnya.
Trijanto berharap jaga desa yang ada di Blitar ini mampu dilaksanakan sesuai dengan program sebagaimana mestinya, tidak akan muncul lagi pelanggaran-pelanggaran bila mana jaga desa itu dilakukan secara normal oleh pihak kejaksaan.
Jika tidak ada terobosan, Trijanto berjanji tidak akan tinggal diam. Langkah pengawasan yang lebih tinggi sudah disiapkan.
“Saya berharap ke depan agar program jaga desa ini tidak menjadi program jaga kepala desa. Dari hasil kajian kita nanti, kawan-kawan KRPK tentunya akan segera membuat surat ke Ombudsman, ke Kejati atau Kejagung agar apa? Agar mungkin langkah-langkah kawan-kawan intel di sini mungkin bisa dievaluasi atau diperbaiki,” pungkasnya.
Menanggapi protes ini, Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Muhammad Zainul Ahsan, S.H., M.Kn., membantah keras tuduhan tetsebut. Ia menyampaikan kronologi rinci proses penanganan yang diklaim sudah berjalan sesuai buku pedoman.
“Laporan masuk resmi pada 18 Februari 2026 dan langsung kami lakukan telaah. Selanjutnya, pada 16 April 2026 kami bersurat memohon audit investigatif kepada Inspektorat Kabupaten Blitar,” jelas Zainul.
Berdasarkan data yang diperoleh kejaksaan, fakta di lapangan berbeda dengan persepsi pelapor. Laporan Hasil Audit (LHA) baru diterima beberapa hari lalu, namun fakta pengembalian dana terjadi sangat cepat.
“Inspektorat Kabupaten Blitar menerbitkan Laporan Hasil Audit (LHA) pada 31 Juli 2026. Dokumen tersebut, kata dia, baru diterima pihak Kejari beberapa hari sebelum klarifikasi disampaikan. Berdasarkan LHA tersebut, ditemukan kerugian keuangan desa lebih dari Rp100 juta. Namun, nilai kerugian itu disebut telah dikembalikan secara penuh oleh pihak desa pada 19 Februari 2026, atau sehari setelah laporan masyarakat diterima Kejari,” paparnya.
Salah satu alasan penundaan pengumuman hasil adalah pertimbangan situasi politik lokal. Desa Bululawang saat itu sedang bersiap Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Proses penanganan juga mempertimbangkan kondisi Desa Bululawang yang saat itu memasuki tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Karena itu, Kejari mengedepankan audit Inspektorat untuk memperoleh kepastian mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan desa,” pungkasnya. (jar)










Balas