Jombang, blok-a.com – Rangkaian kejadian kekerasan mewarnai suasana setelah kegiatan Ijazah Kubro salah satu perguruan pencak silat di Tambakberas, Jombang, pada pertengahan Agustus 2026. Polres Jombang mengungkap tiga kasus yang terjadi di sejumlah lokasi, mulai dari pengeroyokan, pembacokan pelajar hingga pembakaran sepeda motor.
Dari tiga perkara tersebut, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka. Beberapa pelaku lainnya masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian terhadap sejumlah kejadian yang terjadi setelah kegiatan Ijazah Kubro.
“Polres Jombang menindaklanjuti beberapa kejadian pasca selesainya kegiatan Ijazah Kubro. Kami berhasil mengungkap sebanyak tiga kejadian pengeroyokan dan pembakaran,” ujar Ardi saat konferensi pers, Selasa (1/9/2026)
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan membiarkan aksi kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, tindakan tegas tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Polres Jombang untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Khususnya setelah munculnya gesekan yang melibatkan kelompok remaja dan pemuda.
Ardi juga meminta masyarakat, terutama orang tua, meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap putra-putrinya terkait pengawasan dalam pergaulan sehingga tidak terjerumus dengan pergaulan yang menjurus ke kekerasan,” katanya.
Kapolres menambahkan, masyarakat dapat segera menghubungi kepolisian apabila menemukan adanya gangguan keamanan.
“Apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Kepolisian melalui Hotline 110. Polres Jombang siap memberikan respons cepat, hadir di tengah masyarakat, dan memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Tiga Kasus dalam Dua Hari
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agus Saputra menjelaskan, salah satu kasus terjadi di Jalan Raya Dusun Plosorejo, Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa tersebut menimpa dua korban, yakni SDNI, 17 tahun, dan MRA, 19 tahun. Keduanya diketahui hendak melihat kegiatan Ijazah Kubro di Tambakberas. Saat melintas di lokasi, tepatnya setelah perlintasan rel kereta api, korban tiba-tiba dihadang sekelompok pemuda yang tidak dikenal.
“Korban dihadang oleh sekelompok pemuda tidak dikenal, kemudian langsung dilakukan pengeroyokan dengan cara memukuli korban menggunakan tangan kosong maupun alat. Setelah itu para pelaku melarikan diri,” jelas Magribi.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), yakni MRA, 16 tahun, dan MGL, 15 tahun. Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah EAP, 18 tahun, WVL, 20 tahun, dan MAD, 18 tahun.
Polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial AK yang telah masuk DPO.
Dua Insiden di Minggu Dini Hari
Kasus berikutnya terjadi di Jalan Raya Ploso-Babat, tepatnya di utara PT Camino Industrial Indonesia, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban merupakan BJA, 17 tahun, seorang pelajar asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Korban saat itu sedang perjalanan pulang bersama tiga rekannya setelah melihat kegiatan Ijazah Kubro dan Gemblengan Warga Pencak Silat Pagar Nusa di Tambakberas. Namun, perjalanan mereka berubah menjadi petaka setelah dihadang sekelompok pemuda.
“Korban dihadang sekelompok pemuda tidak dikenal, kemudian dilempari batu dan sepeda motor yang dikendarainya ditendang,” kata Magribi.
Salah satu pelaku kemudian mendekati korban dan memitingnya. Pelaku juga mengayunkan senjata tajam ke arah rusuk korban. Beruntung, sabetan pertama tersebut tidak mengenai tubuh korban. BJA kemudian melawan dengan menepis tangan pelaku dan berhasil melepaskan diri.
Korban berusaha melarikan diri menuju jembatan. Ia bahkan sempat menumpang sepeda motor peserta konvoi lainnya. Namun, pelaku kembali mengejar. Korban kemudian dibacok oleh pelaku lain hingga mengalami luka sabetan di bagian punggung kanan, dekat tulang rusuk.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan AJ, 19 tahun, sebagai tersangka. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni HD, BT dan ER, masih diburu polisi.
Tak jauh dari lokasi tersebut, polisi juga mengungkap kasus pembakaran sepeda motor. Peristiwa terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 00.08 WIB.
Saat itu terjadi keributan antara sekelompok pemuda dengan kelompok penggembira yang baru selesai melihat kegiatan Ijazah Kubro Warga Pagar Nusa di Tambakberas. Di tengah keributan tersebut, sebuah sepeda motor Honda Beat warna merah hitam bernopol S-2461-JCC tertinggal di lokasi.
“Ketika terjadi keributan di depan Pabrik Camino, terdapat satu unit sepeda motor yang tertinggal. Kemudian tersangka bersama sekelompok pemuda lainnya melakukan kekerasan terhadap barang tersebut hingga mengalami kerusakan dan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran,” terang Magribi.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni ANH, 24 tahun, warga Kecamatan Ploso, dan RG, 20 tahun, warga Kecamatan Kabuh, Jombang. Juga mengamankan rangka sepeda motor yang hangus terbakar, STNK Honda Beat tahun 2022 bernopol S-2461-JCC, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan yang berkaitan dengan perkara. Di antaranya Honda Beat bernopol AG-4825-FO, Honda Beat merah putih bernopol AG-6989-QBF dan Yamaha Nmax bernopol S-3529-WAA.
Sebagian Tersangka dan Korban Bukan Peserta Ijazah Kubro
Magribi menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan, korban dalam sejumlah perkara bukan merupakan peserta resmi kegiatan Ijazah Kubro.
“Korban bukan merupakan peserta resmi Ijazah Kubro. Mereka datang secara liar dari Kediri, Tuban, Lamongan dan Bojonegoro. Di Kabupaten Jombang mereka melaksanakan konvoi dengan kendaraan roda dua sehingga terjadi keributan dengan warga sekitar,” ungkapnya.
Menurut laporannya, kelompok remaja dan pemuda yang terlibat dalam rangkaian kejadian tersebut rata-rata masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Kondisi tersebut menjadi perhatian kepolisian karena aktivitas konvoi kelompok remaja berpotensi menimbulkan gesekan hingga berujung pada aksi kekerasan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai perkara dan peran masing-masing. Di antaranya Pasal 308 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Untuk perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak, tersangka dapat dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Polres Jombang memastikan penyidikan terhadap tiga perkara tersebut masih terus berjalan. Polisi juga melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi kekerasan yang mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Jombang berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana kekerasan serta memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat,” pungkasnya.(Sya)










Balas