Jombang, blok-a.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) dinilai telah meletakkan fondasi baru dan revolusioner dalam tata kelola organisasi. Khususnya dalam memperkuat posisi ulama sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kepemimpinan jam’iyah.
Perubahan tersebut terlihat dari penguatan peran Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) serta perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Jika sebelumnya pemilihan menggunakan mekanisme one man one vote, kini proses penentuan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui AHWA setelah melalui tahapan penjaringan nama oleh peserta Muktamar.
Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. KH M Asrorun Ni’am Sholeh, Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sekaligus Ketua MUI Bidang Fatwa. Dalam Muktamar ke-35 NU, Asrorun Ni’am juga dipercaya sebagai Wakil Ketua Komisi Organisasi sekaligus Pimpinan Tim Materi Organisasi.
Menurut Asrorun Ni’am, perubahan mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan dan memperkuat khittah kepemimpinan NU sebagai jam’iyah yang menempatkan ulama pada posisi sentral.
“Dengan perbaikan kepemimpinan organisasi dengan komitmen supremasi ulama di dalam organisasi jam’iyah Nahdlatul Ulama, khittah keberadaan jam’iyah Nahdlatul Ulama adalah kepemimpinan ulama dengan supremasi ulama, menempatkan Syuriah sebagai pemimpin tertinggi,” ujar Asrorun Ni’am usai penutupan Muktamar ke-35 NU, Senin (31/8/2026).
Ia menjelaskan, dalam struktur organisasi NU, Syuriah memiliki posisi sebagai pemimpin tertinggi. Sementara Tanfidziyah berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Syuriah sekaligus menjalankan tugas-tugas teknis yang bersifat operasional dan teknokratik.
“Di awal abad perkhidmatan jam’iyah Nahdlatul Ulama ini melalui Muktamar ke-35 telah meletakkan fondasi yang revolusioner di dalam tatanan organisasi, khususnya yang terkait dengan penempatan supremasi ulama di dalam pengelolaan jam’iyahnya,” tegasnya.
Perubahan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
Menurut Asrorun Ni’am, salah satu fondasi penting yang dihasilkan Muktamar ke-35 adalah penguatan kedudukan AHWA. AHWA merupakan forum yang beranggotakan para ulama terpilih. Mereka dipilih oleh peserta Muktamar berdasarkan sejumlah kriteria keilmuan, integritas, dan kapasitas kepemimpinan keagamaan.
“Yang pertama mengenai mekanisme dan juga kedudukan Ahlul Halli wal Aqdi, di mana ulama memperoleh posisi terhormat, memiliki kewenangan untuk menetapkan kepemimpinan Syuriah dan juga Tanfidziyah jam’iyah Nahdlatul Ulama,” jelasnya.
Ia menyebut anggota AHWA dipilih dari kalangan ulama yang memiliki kedalaman ilmu serta kapasitas untuk membaca persoalan umat dan organisasi.
“AHWA dipilih oleh muktamirin dari para ulama-ulama yang terpilih dan juga terpandang, memiliki kriteria dia sebagai faqih, dia sebagai muharrik, dia wara’, kemudian dia ikhlas dan memiliki kedalaman ilmu dan juga basyiroh,” ungkapnya.
Dengan posisi tersebut, AHWA tidak hanya berfungsi sebagai forum simbolik, tetapi memiliki kewenangan strategis dalam menentukan kepemimpinan NU.
Perubahan signifikan lainnya terdapat pada mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Asrorun Ni’am mengatakan, Muktamar ke-35 mengubah mekanisme pemilihan yang sebelumnya menggunakan pola one man one vote menjadi mekanisme berbasis AHWA. Meski demikian, peserta Muktamar tetap diberikan ruang untuk menentukan dan menjaring nama-nama kader yang dianggap memiliki kapasitas memimpin NU.
“Hal yang baru adalah soal mekanisme pemilihan ketua umum yang sebelumnya one man one vote digeser menjadi pemilihan melalui Ahlul Halli wal Aqdi,” katanya.
Dalam mekanisme tersebut, peserta Muktamar dapat mengusulkan maksimal lima nama calon Ketua Umum PBNU. Seluruh nama yang masuk kemudian direkapitulasi untuk mendapatkan lima kandidat dengan perolehan suara terbanyak.
Lima nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada AHWA untuk dipertimbangkan dan dipilih sebagai Ketua Umum PBNU.
“Diawali penjaringan dari muktamirin untuk menyeleksi para kader potensial yang bisa diharapkan memimpin organisasi di tingkat eksekutif dengan memilih maksimal lima, kemudian direkap dan akhirnya terpilih lima besar untuk diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi dan dipilih yang terbaik,” paparnya.
Tak Lagi Sekadar Kontestasi Menang dan Kalah
Asrorun Ni’am menilai perubahan mekanisme tersebut membawa konsekuensi lebih luas terhadap pola kepemimpinan NU. Menurutnya, kepemimpinan yang sebelumnya cenderung berbasis kontestasi individual dan menghasilkan konsekuensi menang-kalah kini diarahkan menjadi kepemimpinan kolektif-kolegial.
“Dampak berikutnya yang sebelumnya kepemimpinan yang basisnya individual, kemudian kepemimpinan yang diperoleh dari kontestasi menang-kalah, digeser menjadi kepemimpinan yang basisnya adalah kolektif kolegial,” ujarnya.
Ia berharap perubahan tersebut mampu mengurangi sekat antara pihak yang menang dan kalah dalam kontestasi kepemimpinan.
“Yang dampaknya kemudian mengintegrasikan, tidak ada win-loss, tetapi semua menang,” tegasnya.
Menurut dia, semangat tersebut terlihat dalam penutupan Muktamar ke-35. Para kandidat yang sebelumnya mengikuti proses kandidasi dapat hadir bersama dan menunjukkan komitmen untuk tetap menjaga kebersamaan.
“Alhamdulillah setelah proses pemilihan kita bisa lihat tadi betapa keguyuban itu terjadi. Kebersamaan dapat terus dirajut. Pada saat penutupan seluruh kandidat yang tadi melakukan kontestasi dalam proses kandidasi bisa hadir bersama,” katanya.
Asrorun Ni’am berharap seluruh kader yang sebelumnya masuk dalam proses penjaringan dan kandidasi tetap mengambil peran dalam perjalanan organisasi. Menurutnya, pengalaman dan kapasitas para kandidat tersebut merupakan modal penting untuk memperkuat barisan kepengurusan PBNU pada masa khidmah 2026–2031.
“Dan ada komitmen bersama, baik di tingkat kepengurusan yang lama, oleh Ahlul Halli wal Aqdi, oleh Rais Aam dan juga oleh seluruh muktamirin. Seluruh kandidat yang terpilih dan terseleksi dari muktamirin diharapkan dapat memperkuat line up kepengurusan memasuki khidmah jam’iyah di abad keduanya,” pungkasnya.
Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, telah menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU dan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.
Kepemimpinan baru tersebut menjadi awal perjalanan NU dalam memasuki fase pengabdian berikutnya dengan membawa hasil-hasil keputusan Muktamar, termasuk penguatan supremasi ulama dan pola kepemimpinan kolektif-kolegial sebagai bagian dari arah baru organisasi.(Sya)










Balas