Jombang, blok-a.com – KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin langsung menandatangani Kontrak Jam’iyyah setelah ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031. Kontrak Jam’iyyah tersebut menjadi bentuk komitmen dan pakta integritas Gus Kikin dalam menjalankan amanah memimpin PBNU selama lima tahun ke depan. Penandatanganan dilakukan di hadapan peserta Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).
Gus Kikin ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU melalui mekanisme musyawarah Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA). Sebelumnya, ia memperoleh dukungan terbanyak dalam penjaringan calon Ketua Umum dengan 472 suara dari unsur PWNU, PCNU, dan PCINU.
Setelah keputusan AHWA dibacakan, Gus Kikin kemudian diminta menandatangani sekaligus membacakan Kontrak Jam’iyyah di hadapan muktamirin.
“Pagi ini saya telah menandatangani Kontrak Jam’iyyah. Dan untuk lebih jelasnya saya bacakan supaya jelas isinya dan maksud yang ada dalam kontrak ini,” ujar Gus Kikin saat membacakan dokumen tersebut.
Dalam Kontrak Jam’iyyah tersebut, Gus Kikin menyatakan kesediaannya menjalankan tugas sebagai Ketua Umum PBNU dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Ia juga menyatakan telah memenuhi persyaratan pengalaman organisasi NU serta lulus kaderisasi PMKNU yang dibuktikan dengan syahadah atau surat keterangan resmi dari Badan Kaderisasi NU.
Selain itu, Gus Kikin menegaskan dirinya tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga NU. Ia juga menyatakan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Gus Kikin juga menyatakan tidak pernah memperoleh sanksi jam’iyyah berupa pembekuan kepengurusan yang dipimpinnya.
Komitmen berikutnya berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas sebagai Ketua Umum PBNU. Ia berjanji menjaga dan menjalankan amanat serta ketentuan jam’iyyah, menjaga keutuhan organisasi baik ke dalam maupun ke luar, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam forum permusyawaratan sesuai tingkatan kepengurusan.
“Saya bersedia dan akan menjalankan hasil Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, kebijakan dan keputusan organisasi dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tegas Gus Kikin.
Salah satu poin penting dalam Kontrak Jam’iyyah adalah kesediaan Gus Kikin untuk mematuhi kebijakan dan keputusan Rais Aam serta Pengurus Besar Syuriah sebagai pimpinan tertinggi NU. Komitmen tersebut menjadi bagian penting dari tata hubungan kepemimpinan antara Syuriah dan Tanfidziyah dalam struktur PBNU.
Dalam Muktamar ke-35 NU, KH Miftachul Akhyar telah ditetapkan sebagai Rais Aam PBNU periode 2026–2031 melalui mekanisme AHWA. Sementara Gus Kikin dipercaya memimpin jajaran Tanfidziyah sebagai Ketua Umum PBNU.
Dengan demikian, Kontrak Jam’iyyah yang diteken Gus Kikin tidak hanya menjadi pernyataan kesediaan menjalankan tugas, tetapi juga menjadi ikrar untuk menjalankan hasil Muktamar serta kebijakan organisasi di bawah arahan kepemimpinan Syuriah.
Gus Kikin juga menyatakan kesediaannya menerima konsekuensi organisasi apabila melanggar komitmen yang telah dituangkan dalam Kontrak Jam’iyyah.
“Apabila saya melanggar hal-hal yang saya nyatakan dalam Kontrak Jam’iyyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” demikian salah satu poin yang dibacakan Gus Kikin.
Penandatanganan Kontrak Jam’iyyah tersebut sekaligus menjadi langkah awal Gus Kikin setelah menerima mandat sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.
Amanah tersebut kini berada di pundak Gus Kikin untuk membawa NU menghadapi tantangan lima tahun ke depan, sekaligus menjaga keutuhan jam’iyyah, menjalankan keputusan Muktamar, dan memperkuat khidmah NU bagi umat, masyarakat, dan bangsa.(Sya)










Balas