Blitar, blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota merilis hasil pengungkapan Operasi Tumpas Narkoba tahun 2026 yang berlangsung selama 12 hari, terhitung mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Sebanyak 12 Laporan Polisi (LP) berhasil diungkap dengan penangkapan 13 orang pelaku yang tersebar di sembilan wilayah kecamatan hukum Polres Blitar Kota dan sekitarnya.
Berdasarkan data rilis, kasus yang diungkap mencakup 3 jenis peredaran narkoba, yakni sabu-sabu, pil ekstasi, serta pil Dobel L. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 84,8 gram, 10 butir pil ekstasi dengan berat 5,78 gram, serta sebanyak 4.030 butir pil Dobel L.
Modus operandi jaringan ini terungkap menggunakan sistem ranjau, barang dikirim dari luar wilayah seperti Madiun dan Tulungagung, dipasang di lokasi tersembunyi, baru kemudian diambil dan diedarkan secara eceran. Kasus terbesar tercatat di Kecamatan Wonodadi dan Garum dengan perampasan total 79,7 gram sabu senilai lebih dari Rp71 juta.
Berkat keberhasilan ini, diperkirakan sebanyak 2.370 orang warga dan pemuda di wilayah Blitar Raya berhasil diselamatkan dari bahaya jeratan narkoba.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menyampaikan, dalam Operasi Tumpas Narkoba 2026, pihaknya berhasil mengungkap 12 kasus dengan 13 pelaku yang sebagian besar merupakan residivis.
“Barang bukti yang disita meliputi sabu, pil ekstasi, hingga ribuan butir pil Dobel L,” jelas AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, Senin (31/8/2026).
Kalfaris menegaskan, penindakan hukum yang tegas akan dikenakan terhadap para pelaku.
“Para pengedar ini kami jerat dengan pasal berlapis UU Narkotika maupun UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah,” tegasnya.
Operasi ini juga mematahkan jalur peredaran yang berasal dari luar wilayah yang masuk ke berbagai kecamatan mulai dari Sanankulon, Ponggok, hingga Garum dan Kademangan.
“Kami berkomitmen terus bersihkan Blitar dari narkoba. Keberhasilan ini berkat dukungan informasi masyarakat dan kerja keras personel di lapangan,” tambahnya.
Daftar Lengkap Identitas & Peran Pelaku
Kelompok Pengedar Sabu (5 Orang)
- R – 34 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Kec. Srengat
- I – 30 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Kec. Srengat
- HE – 38 Tahun, Pekerjaan Swasta/Serabutan, Alamat Kec. Wonodadi
- K – 32 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Kec. Garum
- DY – 26 Tahun, Pekerjaan Serabutan, Alamat Kec. Garum
Kasus utama kelompok ini terjadi di Wonodadi dan Garum dengan penyitaan 79,7 gram sabu senilai Rp71,8 juta. Keuntungan yang didapat pelaku mencapai Rp31 juta, dan berhasil menyelamatkan sekitar 956 warga.
Barang dikirim dari Madiun dan Tulungagung dengan sistem ranjau, dibeli Rp900.000 per gram lalu dijual eceran.
Kelompok Pengedar Pil Ekstasi (1 Orang)
- N – 24 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kec. Srengat
Berhasil diamankan 10 butir pil ekstasi (5,78 gram) senilai Rp2 juta. Modus beli dari Madiun seharga Rp200.000/butir, dijual Rp300.000/butir. Terancam penjara 6–20 tahun.
Kelompok Pengedar Pil Dobel L / Okerbaya (7 Orang)
- MF – 36 Tahun, Pekerjaan Swasta/Serabutan, Alamat Kec. Kademangan
- MI – 25 Tahun, Belum Bekerja, Alamat Kec. Sanankulon
- BS – 27 Tahun, Belum Bekerja, Alamat Kec. Sanankulon
- MR – 41 Tahun, Pekerjaan Kuli Bangunan, Alamat Kec. Ponggok
- AS – 36 Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Kec. Sanankulon
- SY – 36 Tahun, Pekerjaan Serabutan, Alamat Kec. Sanankulon
- AK – 26 Tahun, Pekerjaan Ojek Online, Alamat Kec. Srengat
Kelompok ini diamankan dengan barang bukti 3.210 butir pil senilai Rp2,9 juta. Modus beli per botol Rp800.000, dibagi bungkus kecil dijual Rp30.000/isi 10 butir. Keuntungan mencapai Rp7,6 juta.
Kasus tersebar di 9 kecamatan, di antaranya Sanankulon (3 kasus), Ponggok, Srengat, Nglegok, Wonodadi, Sukorejo, Kepanjen Kidul, Kademangan, hingga Garum. Total keseluruhan warga yang diselamatkan dari jeratan narkoba mencapai 2.370 orang.
“Keberhasilan ini berkat dukungan informasi masyarakat dan kerja keras personel di lapangan,” tambah Kapolres Kalfaris.
Semua tersangka kini telah diamankan beserta seluruh bukti fisik, dan proses hukum berjalan sesuai pasal 114 ayat (2) Jo 609 ayat (2) UU Narkotika serta Pasal 435 UU Kesehatan. (jar)










Balas