Ngaku Polisi, Pria di Lampung Peras Wanita Jombang Pakai Video Pribadi

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra menunjukkan barang bukti milik tersangka (Foto: Humas Polres)
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra menunjukkan barang bukti milik tersangka (Foto: Humas Polres)

Jombang, blok-a.com – Satreskrim Polres Jombang mengungkap kasus penipuan online disertai pengancaman melalui sarana teknologi informasi dengan modus love scamming. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MIN (23), warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung.

Dalam aksinya, tersangka diduga berpura-pura sebagai anggota Polri untuk mendapatkan kepercayaan korban. Setelah hubungan terjalin, tersangka merekam korban saat melakukan video call dan kemudian menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum kepada masyarakat Kabupaten Jombang. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Magribi, Jumat (28/8/2026).

Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial HZ berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi pencari jodoh MUZZ. Perkenalan itu terjadi sebelum peristiwa pengancaman pada Jumat, 12 Desember 2025.

Dalam komunikasi tersebut, tersangka mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polsek Lowokwaru, Polres Malang.

Komunikasi keduanya berlangsung intensif selama sekitar dua pekan hingga akhirnya terjalin hubungan asmara.

Setelah mendapatkan kepercayaan korban, tersangka kemudian membujuk korban melakukan video call. Dalam komunikasi tersebut, korban diminta membuka pakaian.

Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam video tersebut dan menyimpannya di telepon selulernya.

Situasi kemudian berubah pada Jumat, 12 Desember 2025. Tersangka menghubungi korban dengan berpura-pura sebagai atasannya. Ia mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi korban ke media sosial apabila korban tidak memenuhi permintaannya.

Tak berhenti pada ancaman, tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp2 juta dengan alasan agar rekaman tersebut tidak disebarluaskan.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah membangun hubungan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, tersangka kemudian melakukan video call dan merekam korban. Rekaman tersebut selanjutnya digunakan sebagai sarana untuk melakukan ancaman dan meminta sejumlah uang,” jelas AKP Magribi.

Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka MIN, pria berusia 23 tahun yang berdomisili di Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung.

Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang menangkap tersangka pada Senin, 17 Agustus 2026. MIN diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu baju lengan panjang warna putih, satu pin Reserse, satu dasi Reserse warna merah, satu kalung ID card Reserse, serta satu unit telepon seluler Redmi warna hitam.

Barang-barang yang diamankan tersebut diduga berkaitan dengan aksi tersangka yang mengaku sebagai anggota Polri untuk meyakinkan korban.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi pencari jodoh.

Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap identitas dan pengakuan seseorang yang belum pernah ditemui secara langsung.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial, terlebih apabila sudah mulai meminta data pribadi, foto maupun video yang bersifat privasi,” tegasnya.

Magribi juga mengingatkan korban penipuan, pemerasan, maupun pengancaman di dunia maya agar tidak takut melapor kepada polisi.

“Apabila masyarakat mengalami tindak pidana atau mendapatkan ancaman, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan memenuhi permintaan pelaku tanpa melaporkannya, karena semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula kami melakukan langkah-langkah penanganan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polres Jombang kembali mengingatkan masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak serta tidak mudah memberikan data, foto, atau video pribadi kepada orang yang baru dikenal di dunia maya.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban dapat menghubungi layanan kepolisian melalui Hotline 110.

“Polres Jombang siap memberikan respons cepat, hadir di tengah masyarakat, dan memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas AKP Magribi.(Sya)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu lingkungan hidup, hukum dan kriminal, sosial, politik, dan peristiwa terkini di Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Jombang.