Muktamar NU Memanas, Kiai Miftah Ingatkan Tradisi Kekiaian dan Kebersamaan

Suasana Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang (foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Suasana Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang (foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Jombang, blok-a.com – Dinamika Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, sempat diwarnai sejumlah interupsi dari peserta. Di tengah silang pendapat tersebut, Koordinator Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, KH Miftah Faqih, mengingatkan pentingnya menjaga semangat kekiaian, kebersamaan, dan musyawarah.

Menurut Kiai Miftah, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam tradisi persidangan NU. Namun, setiap perbedaan harus disikapi dengan mengedepankan rasa, kebijaksanaan dan upaya mencari titik temu.

“Dan yang harus diingat, Nahdlatul Ulama adalah organisasi kekiaian di mana kiai itu sangat mengedepankan rasa, bukan hanya rasionalitas tapi rasa,” ujar Kiai Miftah dalam wawancara setelah Sidang Pleno I di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jumat (28/8/2026).

Ia menjelaskan, tradisi musyawarah dalam NU tidak semata-mata bertujuan memenangkan pendapat tertentu. Sebaliknya, proses tersebut diarahkan untuk menemukan jalan tengah dan menghasilkan keputusan yang dapat diterima bersama.

Sebelumnya, dinamika persidangan muncul ketika forum membahas agenda penetapan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan mekanisme pemilihan pimpinan PBNU.

Salah seorang utusan peserta mengajukan interupsi dan mempertanyakan kelengkapan aturan teknis terkait mekanisme pemilihan anggota AHWA yang tercantum dalam Pasal 12 tata tertib.

“Terkait dengan anggota AHWA ini, di situ tidak memuat mekanisme pemilihan anggota AHWA. Ini usul dari kami, kenapa? Karena supaya lebih representatif,” ujar utusan tersebut dalam persidangan.

Menurutnya, mekanisme pemilihan anggota AHWA perlu diatur secara jelas dan terbuka. Agar keterwakilan ulama dari berbagai daerah dapat terakomodasi secara proporsional.

Interupsi tersebut kemudian direspons pimpinan sidang dengan memberikan penjelasan mengenai batas kewenangan Sidang Pleno. Pimpinan sidang menegaskan bahwa Pleno memiliki fokus pada pembahasan dan pengesahan akhir. Sementara persoalan teknis maupun penyempurnaan usulan dapat dibahas melalui sidang komisi.

Di tengah dinamika tersebut, Kiai Miftah menyampaikan bahwa Sidang Pleno I telah berhasil menyepakati dan mengesahkan Tata Tertib (Tatib) Persidangan Muktamar ke-35 NU.

Sementara itu, pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Rais Aam, penentuan anggota AHWA, serta pemilihan Ketua Umum PBNU akan dibahas secara khusus dalam agenda berikutnya, terutama melalui Pleno IV dan Komisi Organisasi.

Pemisahan pembahasan tersebut dilakukan agar mekanisme pemilihan kepemimpinan NU dapat dibahas secara lebih fokus dan mendalam.

Kiai Miftah juga mengingatkan seluruh muktamirin agar menjaga suasana Muktamar tetap damai. Menurutnya, setiap dinamika yang terjadi dalam forum akan menjadi bagian dari sejarah perjalanan NU.

“Karena ini juga akan dicatat oleh sejarah. Ketika sampai terjadi perbedaan yang kecenderungan kepada perpecahan, maka di situ sejarah akan mencatat Muktamar ini ternyata gagal mengambil satu keputusan strategis. Ternyata itu tidak terjadi,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua opsi mekanisme pemilihan yang berkembang dalam pembahasan draf tata tertib Muktamar ke-35 NU.

Opsi pertama mempertahankan mekanisme yang selama ini berlaku berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung.

Sementara opsi kedua mengusulkan mekanisme kombinasi antara musyawarah mufakat dan pemungutan suara. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pemungutan suara dilakukan untuk menyaring sejumlah nama calon, misalnya menjadi tiga atau lima besar.

Nama-nama yang telah tersaring tersebut kemudian diserahkan kepada AHWA untuk mendapatkan persetujuan dalam penetapan Rais Aam.

Namun, Kiai Miftah menegaskan bahwa skema tersebut masih berupa opsi atau rekomendasi hasil Konferensi Besar (Konbes) NU di Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri. Mekanisme tersebut belum menjadi keputusan final karena masih harus dibahas dalam forum Muktamar.

“Ini masih sebatas opsi rekomendasi dari Konbes di Pesantren Al-Falah Ploso dan belum menjadi keputusan final,” tegasnya.

Sementara untuk penentuan Rais Aam PBNU, mekanisme yang disiapkan dilakukan melalui musyawarah sembilan kiai sepuh yang tergabung dalam AHWA.

Dengan demikian, pembahasan mengenai mekanisme pemilihan kepemimpinan NU masih menjadi salah satu agenda penting Muktamar ke-35. Forum diharapkan mampu menghasilkan keputusan melalui musyawarah dengan tetap menjaga persatuan dan tradisi kekiaian yang menjadi karakter Nahdlatul Ulama.(Sya)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu lingkungan hidup, hukum dan kriminal, sosial, politik, dan peristiwa terkini di Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Jombang.