Selongsong Peluru Gas Air Mata untuk Gelar Perkara Tragedi Kanjuruhan

Caption : Keluarga korban tragedi kanjuruhan ajukan tiga saksi tambahan dan barang bukti selongsong peluru gas air mata didampingi penasehat hukum (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)
Caption : Keluarga korban tragedi kanjuruhan ajukan tiga saksi tambahan dan barang bukti selongsong peluru gas air mata didampingi penasehat hukum (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Berbekal pengajuan tiga saksi tambahan dan satu bukti baru yakni selongsong peluru gas air mata, korban tragedi kanjuruhan siap laksanakan gelar perkara laporan model B bersama Satreskrim Polres Malang pada hari ini, Jumat (1/9/2023), sekitar pukul 13.00 WIB.

Menjelang gelar perkara, pelapor laporan model B Tragedi Kanjuruhan yakni Devi Athok dan Rizal Putra Pratama menyerahkan tiga saksi baru dan barang bukti pada Kamis (31/8) kemarin.

Pada waktu yang sama, ketiga saksi tersebut diperiksa oleh tim penyidik didampingi oleh pelapor dan penasehat hukum dari TATAK dan LBH Pos Malang.

Koordinasi LBH Pos Malang sebagai penasehat hukum, Dermawan Tandeang mengatakan, ketiga saksi tambahan diajukan untuk memperkuat proses penyelidikan.

“Pemeriksaan kurang lebih ada 18 pertanyaan yang diajukan penyidik untuk 3 saksi,” ucap Dermawan kepada awakmedia, di Mapolres Malang usai melakukan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kamis (31/8/2023).

Dalam proses pemeriksaan, lanjut Dermawan, pertanyaan yang diajukan yakni seputar Tragedi Kanjuruhan. Karena, memang ketiga saksi turut hadir dan menyaksikan tragedi yang berlangsung pada 1 Oktober 2022.

“Pertanyaannya seputar apa yang terjadi pada saat tragedi, apa saja yang ada di dalam. Kira-kira begitu,” imbuhnya.

Selain pemeriksaan saksi, pelapor juga menunjukkan barang bukti di hadapan penyidik berupa selongsong peluru gas air mata yang ditunjukkan melalui foto.

“Intinya pada pemeriksaan ini kami ajukan saksi dan barang bukti. Tadi selongsong ditunjukkan by foto, tapi nanti akan kami serahkan. Selongsong ditemukan di tribun 8 dan 7,” jelasnya.

Dengan menyerahkan tiga saksi dan barang bukti, pelapor dan penasehat hukum optimis bahwa laporan model B dengan Pasal 338 dan 340 dapat berlanjut.

“Kami optimis, dengan adanya saksi dan barang bukti dapat semoga dapat mempsrkuag laporan model B,” pungkasnya. (ptu)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?