Mojokerto, Blok-a.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar brankas di ruang Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas KH Abdul Chalim, Desa Bendunganjati, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Dalam aksi tersebut, kawanan pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp1.416.133.900. Polisi telah menangkap tiga tersangka, sedangkan dua pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Lantai 2 Unit Samapta Polres Mojokerto, Rabu (12/8/2026).
Kronologi Pembobolan Brankas Kampus Abdul Chalim
Menurut Wakapolres, kasus tersebut bermula dari laporan pihak Universitas KH Abdul Chalim setelah ditemukan kondisi ruang administrasi dalam keadaan berantakan dan brankas telah rusak.
“Awalnya petugas kampus masuk ke ruangan dan melihat kondisi brankas sudah terbuka dan rusak. Teralis jendela juga dalam kondisi rusak. Dari situ kemudian pihak kampus melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Mojokerto,” kata Kompol Grandika.
Peristiwa pencurian diketahui pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 09.10 WIB. Sebelum kejadian diketahui, sekitar pukul 08.05 WIB, Muhammad Nur Majid Husain masuk ke ruang Biro Administrasi Umum dan Keuangan.
Saat berada di dalam ruangan, Majid melihat kardus air minum yang sebelumnya berada di ruang pelaporan kepegawaian berpindah ke meja komputer. Ia kemudian mengembalikan kardus tersebut ke tempat semula.
Namun, ketika kembali berada di ruangan, Majid mendapati brankas dalam kondisi terbuka dan rusak. Teralis jendela juga tampak mengalami kerusakan.
Majid kemudian merekam kondisi ruangan menggunakan telepon seluler dan mengirimkan video tersebut kepada pimpinan kampus.
Pihak universitas selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran terhadap sejumlah petunjuk.
Penyelidikan polisi akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial S alias Budi (50). Tersangka S berhasil diamankan pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di area kantin Universitas Muhammadiyah Klaten, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan terhadap S, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor dalam aksi pembobolan brankas.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah wilayah, termasuk Jabodetabek dan Jawa Barat.
“Dari hasil pengembangan terhadap tersangka yang pertama diamankan, kami mendapatkan petunjuk adanya pelaku lain. Tim kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Pekanbaru,” jelas Kompol Grandika.
Tim Resmob Polres Mojokerto kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MAT (43) dan H alias Paung (33), di Bandara Sultan Syarif Kasim, Kota Pekanbaru.
Hasil Pemeriksaan Para Tersangka
Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi mendapatkan fakta bahwa aksi pencurian tersebut melibatkan empat pelaku. Dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO. Kedua pelaku yang masih buron tersebut masing-masing berinisial MU dan SU.
“Kami sudah menerbitkan DPO terhadap dua pelaku yang belum berhasil diamankan. Saat ini proses pengejaran dan pengembangan masih terus dilakukan,” tegas Wakapolres.
Polisi mengungkap bahwa para pelaku memiliki tugas berbeda dalam menjalankan aksinya.
Tersangka S alias Budi berperan menyediakan kendaraan Toyota Avanza warna hitam bernopol B 2859 KIH. Dari perannya tersebut, S mendapatkan imbalan Rp30 juta.
Kemudian MAT berperan sebagai eksekutor. Ia bertugas masuk ke lokasi dan membobol brankas menggunakan peralatan yang telah disiapkan. Sementara H alias Paung bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi dan menjadi joki atau sopir.
“Peran masing-masing sudah kami petakan. Ada yang menyediakan sarana kendaraan, ada yang menjadi eksekutor dan ada yang bertugas sebagai pengawas sekaligus joki,” ujar Kompol Grandika.
Komplotan tersebut diduga telah mengetahui keberadaan brankas yang menyimpan uang tunai dalam jumlah besar.
Untuk masuk ke dalam ruangan, pelaku terlebih dahulu merusak jendela menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian merusak brankas dengan cara mencongkel menggunakan linggis dan sejumlah alat lainnya.
Setelah brankas terbuka, seluruh uang yang berada di dalamnya diambil. Total uang tunai yang berada di dalam brankas mencapai Rp1.416.133.900.
“Modusnya, pelaku merusak jendela menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, brankas kemudian dirusak dengan cara dicongkel menggunakan linggis dan alat lainnya. Selanjutnya seluruh uang yang ada di dalam brankas diambil,” terang Wakapolres.
Pendalaman Kasus
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Toyota Avanza warna hitam bernopol B 2859 KIH, dua buah linggis, sejumlah obeng, kunci L, cutter, tang potong, sarung tangan, tas, telepon seluler, kartu SIM, serta uang tunai Rp5 juta.
Sejumlah telepon seluler juga diamankan dari para tersangka untuk kepentingan penyidikan. Polisi kini masih mendalami penggunaan barang bukti tersebut dalam aksi pencurian.
Wakapolres Mojokerto mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap perkara tersebut masih dikembangkan. Polisi menemukan indikasi para tersangka juga melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Tuban, Jawa Timur.
“Kami juga menemukan fakta bahwa pelaku diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Tuban. Ini masih kami kembangkan dan dalami,” kata Kompol Grandika.
Polres Mojokerto memastikan pengejaran terhadap dua pelaku yang masuk DPO terus dilakukan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan komplotan tersebut dalam tindak pidana lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sedangkan pihak yang membantu menyediakan sarana atau kesempatan untuk melakukan tindak pidana dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penanganan perkara ini masih berlanjut. Kami akan terus mengejar dua DPO dan mengembangkan perkara, termasuk mendalami TKP lain yang diduga berkaitan dengan para tersangka,” pungkas Kompol Grandika.(Sya)










Balas