Kabupaten Malang, Blok-a.com – Polres Malang kembali salurkan bantuan usaha mikro kecil menengah (UMKM) kepada keluarga korban tragedi kanjuruhan, pada Rabu (6/9/2023).
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian dari jajaran Polri kepada keluarga korban yang ditinggalkan pada tragedi kelam 1 Oktober 2022 silam.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menuturkan, bantuan yang diberikan oleh jajaran Polres Malang bertujuan untuk membantu memulihkan perekonomian melalui wirausaha atau UMKM.
“Alhamdulillah kami bisa menyalurkan bantuan gerobak UMKM dan dukungan modal untuk keluarga korban kanjuruhan,” ujar Kholis saat ditemui awakmedia, Rabu (6/9/2023).
Gantuan yang telah digelontorkan ke dua kalinya ini diberikan kepada Minarlik, yang merupakan ibu dari almarhum Roni Setiawan, dan Toyik, serta kerabat dari almarhum Bintang Pratama, yang menjadi korban tragedi kemanusiaan 1 Oktober 2022.
Keduanya merupakan warga Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Bantuan yang diberikan oleh Polres Malang tersebut berupa peralatan untuk berjualan serta uang tunai yang akan dipergunakan untuk modal usaha.
“Inisiatif ini bertujuan untuk membantu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan agar dapat memulihkan ekonomi mereka dan berwirausaha,” katanya.
Sementara itu, salah satu penerima, Minarlik, mengaku senang telah mendapatkan bantuan berupa gerobak UMKM untuk menunjang usaha pohong kejunya.
“Awalnya saya jualan di gerobak juga, tapi dari kayu. Alhamdulillah mendapat bantuan gerobak ini saya senang sekali,” ujarnya pada awakmedia, Rabu (6/9/2023).
Dalam kesehariannya, wanita paruh baya ini berjualan pohong keju di dekat rumahnya Kromengan. Ia mengaku, setiap harinya dapat mengolah 15-35 kilogram singkong untuk kemudian dijual menjadi gorengan singkong keju.
“Kalau sepi ya hanya 15 kilogram, kalau rame sampai 35 kilogram. Dengan adanya bantuan usaha dan gerobak UMKM ini semoga bisa lancar jualannya,” pungkas Minarlik.
Sebelumnya, Polres Malang juga telah melaksanakan gelar perkara khusus laporan polisi (LP) model B dengan menghadirkan keluarga korban sebagai pelapor, tambahan saksi dan penasehat hukum, pada Jumat (1/9/2023) kemarin.
Selanjutnya, gelar perkara sesi LP Model B kedua juga telah dilakukan oleh internal Polri dengan dihadiri oleh Ditreskrimum Polda Jatim, Irwasda Polda Jatim, Divkum serta Ditpropam Polda Jatim beserta jajaran penyidik Polres Malang, pada Senin (4/9/2023).
“Hingga hari ini Rabu (6/9) sedang disusun hasil gelar perkara Jumat minggu lalu dan Senin kemarin, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami sampaikan kepada teman-teman media,” pungkasnya. (ptu)