Kabupaten Malang, blok-a.com – Polres Malang akan hentikan laporan model B yang dilayangkan oleh keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Laporan model B yang di buat oleh keluarga korban dihentikan oleh pihak Polres Malang. Hal tersebut dilakukan lantaran Pasal 338 dan Pasal juncto 55 dan 56 yang dilampirkan dalam laporan B tidak bisa diterapkan pada perkara tragedi Kanjuruhan.
Penghentian laporan model B itu ditegaskan oleh Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana di hadapan keluarga korban yang medatangi Polres Malang pada Jumat (24/03/2023).
“Sehingga (kami) tidak bisa terpengaruh dengan isu-isu, narasi-narasi pembentukan opini yang banyak kita temukan di media. Kita netral,” ucap Kholis saat menjamu keluarga korban di loby Mapolres Malang, Jumat (24/03/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Kholis menambahkan, dalam waktu dekat Polres Malang akan berencana melakukan gelar perkara dalam rangka penghentian Laporan Tipe B.
“Rencana tindak lanjut kami adalah, kami akan mempersiapkan mekanisme gelar perkara untuk menghentikan pelaporan ini,” tegasnya.
Rencananya, dalam gelar perkara nanti, lanjut Kholis, ia akan menghadirkan beberapa pihak terkait. Mulai dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), keluarga maupun korban tragedi Kanjuruhan, pengawas eksternal, hingga internal kepolisian dari Polda Jawa Timur dan Polres Malang.
Terpisah, kuasa hukum Devi Athok dan Cholifatul Nur serta keluarga tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat mengatakan dirinya akan terus berteguh pendirian terkait pasal yang telah di ajukan yakni Pasal 338 dan 340.
Sebab, menurutnya pasal tersebut telah cocok digunakan dalam mengusut tragedi yang telah menewaskan setidaknya 135 jiwa.
“Ya karena kita kekeuh Pasal 338 dan 340 pas untuk tragedi Kanjueuhan, karena di sini saya melihat ada unsur unsur pembunuhannya,” tegas Imam saat ditemui Blok-a.com sesuai menemui Kapolres Malang, Jumat (24/03/2023).
Kedepannya, Imam dan pihak keluarga korban akan terus akan melakukan langkah hukum selanjutnya jika laporan model B dihentikan oleh Polres Malang.
Sementara itu, wakil koordinator tim TATAK, Solahudin mengatakan kedepannya dirinya akan mengkaji putusan yang diambil oleh pihak Polres Malang.
“Kemungkinan ada pengehentian penyelidikan terkait dengan kasus ini. Saya juga akan mempelajari secara seksama apakah nanti praperadilan atau bagaimana. Kita akan kaji lebih jauh untuk ke depannya,” ujar Solahudin.
(ptu/bob)