Satresnarkoba Gresik Ungkap Modus Kirim 30 Kotak Ganja dalam Vespa Melalui Jasa Ekspedisi

Barang bukti Vespa yang digunakan kirim 30 Kotak ganja melalui jasa ekspedisi JNT Cargo.(foto: blok-a.com/Ivan)
Barang bukti Vespa yang digunakan kirim 30 Kotak ganja melalui jasa ekspedisi JNT Cargo.(foto: blok-a.com/Ivan)

Gresik, blok-a.com – Satresnarkoba Polres Gresik ungkap modus penyelundupan narkotika jenis ganja dengan cara disembunyikan di dalam sepeda motor Vespa melalui kiriman jasa Ekspedisi JNT Cargo.

Sebanyak 10,858 kilogram ganja dalam 30 kotak ditemukan dalam paket sepeda motor yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Cargo.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas ekspedisi mencurigai paket Vespa yang berada di gudang J&T Cargo, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, kecurigaan petugas ekspedisi muncul ketika melakukan pemeriksaan terhadap bagian tangki bahan bakar sepeda motor tersebut.

Petugas kemudian menemukan benda mencurigakan di dalam Vespa. Temuan itu selanjutnya dilaporkan melalui layanan Call Center 110 Polri.

“Setelah menerima laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Gresik yang dipimpin Kasat AKP Ahmad Yani langsung menuju gudang JnT di Kecamatan Cerme tersebut untuk melakukan pengecekan,” kata Kompol Rizki saat pers rilis, Selasa (15/9/2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi memastikan benda mencurigakan tersebut merupakan narkotika jenis ganja.

Barang tersebut tidak hanya disembunyikan di dalam tangki, tetapi juga ditemukan pada bagian bagasi depan Vespa.

“Barang bukti yang diamankan, 30 kantong plastik berisi masing-masing batang, daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 10,858 kilogram. Dan sepeda motor Vespa tanpa nomor polisi,” tandasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, paket tersebut diketahui dikirim dari wilayah Sumatera Utara dan rencananya akan dibawa menuju Sulawesi Tengah.

Polisi hingga kini masih mendalami identitas pengirim maupun penerima paket tersebut.

Dalam resi pengiriman tercantum nama penerima berinisial CD yang beralamat di Besusu Tengah, Kota Palu.

Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah identitas tersebut benar atau hanya digunakan sebagai alamat maupun identitas fiktif.

Kompol Rizki mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Silakan melapor melalui layanan Call Center 110 dan Lapor Cak Rama,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengapresiasi langkah petugas J&T Cargo yang dinilai sigap dalam mengenali adanya kejanggalan pada paket tersebut.

Menurutnya, laporan cepat dari petugas ekspedisi membantu kepolisian melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang yang diduga merupakan narkotika tersebut.(ivn)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu lingkungan hidup, kelautan, sosial, politik, dan peristiwa terkini di Kabupaten Gresik dan sekitarnya.