Mojokerto, blok-a.com – Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan empat orang terduga pelaku pengeroyokan di kawasan Candi Brahu, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 25 Oktober 2026.
Keempat terduga pelaku diamankan Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Putu Girindra Shandika Wardana, S.Tr.I.K.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika sekelompok orang yang tidak dikenalnya tiba-tiba mendatangi dan melakukan kekerasan secara bersama-sama.
Para terduga pelaku diduga memukul korban menggunakan tangan kosong serta menendang sepeda motor listrik yang dikendarainya hingga korban terjatuh.
Namun, aksi kekerasan tidak berhenti sampai di situ. Setelah korban terjatuh, para pelaku kembali melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Mereka masing-masing berinisial MS alias Bonar, RDT, dan MAB alias Idok.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Di antaranya dua unit sepeda motor jenis Honda Tiger dan Honda CRF, beberapa potong pakaian, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Bobby Wirawan W.E., S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk kesigapan jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menangani tindak pidana di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Sya)










Balas