Main Judi Online Selama Setahun, Warga Ngawi Divonis Kerja Sosial 200 Jam

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Ngawi saat penanganan perkara perjudian online (foto: Dok PN Ngawi)
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Ngawi saat penanganan perkara perjudian online (foto: Dok PN Ngawi)

Ngawi, blok-a.com – Pengadilan Negeri (PN) Ngawi menjatuhkan pidana kerja sosial kepada Jati Budi Wahana bin Indra Gunawan dalam perkara perjudian online. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam bulan yang diganti dengan kerja sosial selama 200 jam di Puskesmas Karangjati.

Putusan perkara Nomor 88/Pid.B/2026/PN Ngw tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (29/10/2026). Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan kesempatan untuk bermain judi tanpa izin.

Perkara ini bermula ketika terdakwa tertarik mencoba judi online setelah melihat iklan di Instagram. Ia kemudian mencari informasi mengenai situs perjudian tersebut melalui temannya dan mulai bermain menggunakan telepon genggam.

Terdakwa memilih permainan Gate of Olympus pada platform Pragmatic Play dengan melakukan deposit sebesar Rp150 ribu melalui rekening bank miliknya. Taruhan setiap putaran berkisar Rp400 hingga Rp1.000.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa sempat menarik uang kemenangan sebesar Rp800 ribu pada 11 April 2026 dan Rp400 ribu pada 12 April 2026. Dua hari kemudian, tepatnya 14 April 2026, terdakwa ditangkap anggota Polda Jawa Timur di rumahnya di wilayah Karangjati, Kabupaten Ngawi. Polisi turut mengamankan telepon genggam dan kartu ATM yang digunakan untuk berjudi.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangannya, hakim mencatat bahwa terdakwa telah bermain judi online secara berulang selama kurang lebih satu tahun. Terdakwa juga mengaku merasa ketagihan setelah sempat mendapatkan kemenangan.

Kebiasaan tersebut menjadi salah satu keadaan yang memberatkan. Perbuatan terdakwa juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas perjudian online.

Namun, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum, memberikan keterangan secara jujur, mengakui perbuatannya, serta menyatakan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi tindak pidana.

Hakim kemudian mempertimbangkan pedoman pemidanaan dalam Pasal 54 KUHP dan ketentuan mengenai penghindaran pidana penjara dalam Pasal 70 KUHP. Status terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana menjadi salah satu pertimbangan untuk memilih alternatif pemidanaan.

Selain itu, terdakwa bekerja sebagai tenaga penjualan dengan penghasilan tidak menentu. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam menilai penerapan pidana denda agar tetap proporsional dengan kemampuan ekonominya.

Majelis hakim selanjutnya menerapkan ketentuan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHP. Pertimbangannya meliputi pengakuan terdakwa, kemampuan fisik untuk bekerja, persetujuan menjalani kerja sosial, riwayat sosial, keselamatan kerja, serta penghormatan terhadap agama dan kepercayaannya.

Terdakwa menyatakan bersedia menjalani kerja sosial di fasilitas umum yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Pekerjaan membersihkan fasilitas umum dinilai sesuai dengan kemampuannya, sehingga Puskesmas Karangjati ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan pengawasan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa, dengan ketentuan diganti pidana kerja sosial selama 200 jam. Pelaksanaannya ditetapkan selama lima jam per hari dalam jangka waktu empat bulan di Puskesmas Karangjati.

Hakim juga menegaskan adanya konsekuensi apabila terdakwa tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Terpidana dapat diperintahkan mengulangi seluruh atau sebagian kerja sosial yang belum dijalankan. Apabila tetap tidak melaksanakannya, pidana penjara yang semula diganti dapat diberlakukan sesuai amar putusan.

Putusan tersebut menunjukkan bahwa pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif pemidanaan dengan mempertimbangkan kondisi konkret pelaku dan ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, alternatif tersebut tetap disertai kewajiban yang harus dipenuhi serta konsekuensi hukum apabila dilanggar. (nan)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis Blok-a.com yang berfokus pada liputan investigatif mengenai tata kelola pemerintahan, transparansi anggaran, pertambangan, kebijakan publik, dan pelayanan masyarakat serta aktif dalam mengawal isu-isu strategis di wilayah Madiun Raya.