Magetan, blok-a.com – Polemik penggalangan infaq pembangunan gedung olahraga (GOR) di MIN 3 Magetan sebesar Rp500 ribu per siswa terus berkembang. Setelah menjadi sorotan wali murid, persoalan tersebut kini mendapat perhatian DPRD Magetan hingga kepolisian.
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Dwi Heroe Santoso turut memberikan tanggapan terkait penggalangan dana yang disebut bersifat sukarela tersebut. Menurutnya, sumbangan sukarela harus benar-benar tidak disertai pemaksaan, termasuk dalam penentuan nominal yang harus dibayarkan.
“Yang pentingnya apa ya, yang sukarela berakhirnya tidak dipaksakan harus berapa-apa. Itu sudah ada kesepakatan, meskipun memang ada kesepakatan ya. Sudah ada kesepakatan dari semua pihak ya, baik dari sekolah, dari komite,” ujarnya saat ditemui, Kamis (29/10/2026).
Dwi mengatakan, untuk mengetahui apakah mekanisme penggalangan dana tersebut mengandung unsur pungutan liar (pungli) atau tidak, diperlukan keterangan dari saksi-saksi yang berkompeten serta pendapat ahli hukum pidana.
“Kita periksa saksi-saksi yang mungkin berkompeten dalam bidang itu. Ahli pidana apakah ini masuk pungli atau tidak,” katanya.
Ia menambahkan, penentuan pihak yang bertanggung jawab tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Penilaian harus berdasarkan fakta dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Makanya kita kan tidak bisa setera-merta. Oh ini yang jadikan komite. Oh seperti biasa tidak bisa, oh ini yang salah komite tidak bisa,” lanjutnya.
Sebelum mendapat tanggapan kepolisian, polemik tersebut lebih dulu menjadi perhatian DPRD Magetan. Wakil Ketua II DPRD Magetan, Puthut Pujiono, menyampaikan rencana berkoordinasi dengan komisi terkait untuk membahas persoalan tersebut. Salah satu opsi yang muncul adalah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak-pihak terkait.
“Semua iuran bentuknya apapun kalau tidak ada dasar hukumya ya harus dihentikan, coba saya komunikasi dengan komisi yang membidangi nanti bisa ke sekolahan apa dipanggil RDP untuk penyelesaian,” ujar Puthut pada pemberitaan sebelumnya.
Polemik ini bermula dari surat Komite MIN 3 Magetan tertanggal 31 Agustus 2026 tentang penggalangan infaq pembangunan GOR atau gedung serbaguna.
Dalam surat tersebut, tercantum nominal Rp500 ribu untuk siswa kelas I hingga kelas IV. Pengumpulan dana dijadwalkan berlangsung mulai September 2026 hingga Juni 2027.
Surat itu menyebut penggalangan dana bersifat sukarela dan tidak mengikat. Dana yang terkumpul direncanakan untuk menunjang sarana dan prasarana pembelajaran serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Namun, pencantuman nominal dalam surat tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan prinsip sukarela di lingkungan madrasah. Kejelasan mengenai mekanisme pengumpulan dan kebebasan wali murid dalam memberikan sumbangan menjadi salah satu hal yang kini mendapat perhatian.
Hingga kini, penjelasan dari pihak MIN 3 Magetan, komite madrasah, maupun Kementerian Agama (Kemenag) Magetan masih dinantikan, terutama terkait dasar penggalangan dana dan penetapan nominal Rp500 ribu per siswa.
Blok-a.com masih membuka ruang bagi pihak MIN 3 Magetan, komite madrasah, dan Kemenag Magetan untuk memberikan klarifikasi guna melengkapi informasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan. (nan)










Balas