Tanggapi Vonis Mahkmah Agung, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sebut Belum Puas

Caption : Ilustrasi keluarga korban tragedi kanjuruhan suarakan tidak puas atas vonis 2,5 tahun dari Mahkamah Agung (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Caption : Ilustrasi keluarga korban tragedi kanjuruhan suarakan tidak puas atas vonis 2,5 tahun dari Mahkamah Agung (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Keluarga korban tragedi kanjuruhan sebut belum puas atas vonis yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang menjerat dua terdakwa dari tregedi kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 silam.

Kedua terdakwa dari pihak kepolisian yakni Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sebelumnya, MA telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Bambang Sidik Achmadi dan 2,5 tahun penjara kepada Wahyu Setyo Pranoto dalam Tragedi Kanjuruhan.

Keputusan itu merupakan hasil dari proses Kasasai putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Menanggapi hal tersebut, salah satu keluarga korban tragedi kanjuruhan, Devi Athok mengatakan bahwa putusan kasasi dinilai belum sesuai apa yang diinginkan.

Kendati demikian, ia mengapresiasi putusan MA yang dinilai lebih baik dibandingan putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya saat persidangan.

“Kami ya mengapresiasi MA dengan sudah keluarnya 2,5 tahun itu, mereka lebih baik dari pada hakim PN Surabaya. Kan kalau hakim PN buta mati hatinya. MA ini masih menggunakan hati nurani tapi tapi bagi saya kurang maksimal,” tegas Devi Athok saat dikonfirmasi awakmedia, Kamis (24/8/2023).

Ayah kandung dari mendiang Natasya Deby (16) dan Naila Deby (13) itu menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus tragedi kanjuruhan tetap harus dihukum berat.

Bahkan, ia berharap kedua terdakwa dapat dihukum diatas lima tahun penjara. Sebab vonis 2,5 tahun dinilai tak setimpal dengan hilangnya 135 nyawa dan jatuhnya ratusan korban luka-luka.

Hingga saat ini ia menegaskan, bahwa dirinya bersama keluarga korban lainnya masih mencari keadilan dengan memperjuangkan laporan model B untuk dapat ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak kepolisian.

“Kita masih tetap satu suara, laporan model B masih kita perjuangkan. Dan seharusnya dihukum lebih berat. Kasasinya belum memenuhi rasa keadilan keluarga korban,” tambahnya.

Senada dengan keluarga korban, Koordinator LBH Pos Malang Daniel Alexander Siagian menilai putusan kasiasi terhadap dua terdakwa cenderung ringan dan tidak berkeadilan bagi korban.

“Hal itu dikarenakan pidana dengan Pasal 359 ; 360 KUHP ancaman hukumannya kurang dari 7 Tahun) yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak serius kejahatan kemanusiaan yang ditimbulkan,”

Selain itu, lanjut Daniel, berbagai kejanggalan persidangan pada 16 Januari 2023 samapai dengan 16 Maret 2023 diperlihatkan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan memperkuat indikasi peradilan sesat terhadap para terdakwa yang diadili.

“Kami menilai bahwa putusan kasasi dan penegakan hukum yang telah berjalan terhadap seluruh terdakwa ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran yang semakin menguatkan Impunitas terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan kanjuruhan dengan tidak adanya keterlibatan pelaku level atas di adili dalam proses penegakan hukum,” urainya.

Sehingga, ia menilai bahwa Komnas HAM perlu untuk segera melakukan Penyelidikan dugaan Pelanggaran HAM Berat.

“Sebagaimana yang diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 untuk mengusut tuntas keterlibatan pelaku lain dalam kejahatan kemanusiaan ini secara erkeadilan bagi korban kanjuruhan,” pungkasnya. (ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?