Kabupaten Malang, blok-a.com – Menindaklanjuti penyelidikan penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan Laporan Polisi (LP) model B, Polres Malang sebut penerapan pasal yang diajukan pelapor tidak memenuhi unsur pembunuhan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana saat Press Release di Mapolres Malang, pada Jumat (8/9/2023) siang.
“Tanpa mengurangi rasa simpati dan hormat kepada para pelapor, saya sampaikan hasil gelar perkara bahwa penerapan pasal yang diminta pelapor pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana tidak dapat terpenuhi unsurnya,” tutur Kholis di hadapan awak media, Jumat (8/9/2023).
Kholis menuturkan, pihaknya bersama dengan pengawas telah memastikan bahwa Kasatresrim dan para penyidik telah berupaya semaksimal mungkin untuk penuhi semua keinginan pelapor.
“Saya bersama pengawas memastikan bahwa Kasatreskrim dan para penyidik telah bekerja all out sesuai prosedur,” tegasnya.
Disinggung terkait pasal baru yang telah diajukan oleh pelapor, Kholis mengatakan, hal tersebut telah disampaikan pada saat gelar perkara khusus bersama pelapor dan penasihat hukum.
“Pembahasan mengenai hal tersebut sudah dilakukan pada saat gelar minggu lalu hari Jumat. Pertanyaan yang tadi disampaikan juga telah disampaikan oleh pihak pengacara dan pelapor, nanti lebih detailnya bisa dengan Kasatreskrim,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan bukti-bukti baru yang diajukan saat gelar perkara, Kholis menyebut tidak ada bukti yang dapat mengarah ke pasal yang telah disangkakan para pelapor.
“Tidak ada bukti-bukti yang bisa mengarah ke perkenaan unsur sebagaimana dimaksud pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana,” terangnya.
Selanjutnya, Polres Malang akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor atas hasil penyelidikan.
Kendati demikian, Polres Malang akan tetap melakukan upaya penyaluran bantuan dan memfasilitasi dikusi dialog maupun menampung semua saran dan masukan dari keluarga korban maupun penasihat hukum.
“Upaya lain seperti acara doa bersama rutin setiap Jumat sore, penyaluran bantuan, memfasilitasi dikusi atau dialog, menampung saran atau masukan, memberikan pendampingan kepada para pihak yang membutuhkan akan tetap dilakukan oleh Polres Malang dan Polsek jajarannya. Penyusunan timeline langkah atau kegiatan dalam pemulihan paska kejadian senantiasa kami lanjutkan, dicacat serta diperbarui,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Malang telah menerima laporan polisi (LP) model B dari keluarga korban sebagai pelapor pada November 2022 silam.
Kedua laporan tersebut yakni, Laporan Polisi (LP) Model B telah dilayangkan oleh keluarga korban diantaranya yakni Laporan Polisi nomor: LP/B/413/XI/2022/SPKT/POLRESMALANG/POLDA JAWA TIMUR dengan pelapor Sdr. Devi Athok Yulfitri dan Laporan Polisi nomor. LP/B/425/XI/2022/SPKT/POLRESMALANG/POLDA JAWA TIMUR dengan pelapor Sdr. Rizal Putra Pratama dkk. (ptu/lio)