Hasil Gelar Perkara Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Internal Belum Keluar, Polisi Masih Dalami Kesimpulan

Satreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro ditemui awakmedia usai memimpin gelar pekara khusus, Jumat (1/9/2023) malam. (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Satreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro ditemui awakmedia usai memimpin gelar pekara khusus, Jumat (1/9/2023) malam. (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Gelar perkara kedua laporan polisi (LP) model B tragedi kanjuruhan telah berlangsung. Satreskrim Polres Malang akan kembali teliti untuk selanjutnya dilaporkan hasil kesimpulan.

Gelar perkara sesi kedua laporan model B Tragedi Kanjuruhan itu dilakukan pada Senin (4/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB di Mapolres Malang.

Satreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro mengatakan, gelar perkara ini merupakan lanjutan dari gelar perkara khusus yang dilakukan oleh pihak kepolisian bersama keluarga dan penasehat hukum korban tragedi kanjuruhan, pada Jumat (1/9) lalu.

“Gelar perkara sesi kedua ini dilaksanakan oleh penyidik, kemudian pengawas internal dari Polres Malang. Kami juga mengundang dari Diteeskrimum Polda Jatim, Irwasda Polda Jatim, Divkum serta Ditpropam Polda Jatim,” beber Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023).

Dikatakan Wahyu, hasil dari gelar perkara kemarin masih perlu melengkapo administrasi berkas perkara, melengkapi berkas lidik serta menyusun saran-saran oleh penyidik.

“Untuk hasil sampai saat ini kami masih melengkapi administrasi berkas perkara, kemudian melengkapi lidik, untuk saran saran gelar perkara tadi juga masih disusun oleh penyidik,” jelasnya.

Hasil dari gelar perkara khusus, kata Wahyu, juga telah disampaikan pada forum gelar perkara sesi kedua. Yang mana akan dilakukan pembahasan dan selanjutnya hasil akan segera disampaikan.

“Hasil gelar perkara yang pertama juga sudah kami sampaikan pada seluruh peserta gelar, sudah dibahas dan nantinya akan kami sampaikan setelah semua selesai. Kepastian hasil nanti kami akan laporan secara resmi,” ujarnya.

Hal yang sama, terkait dengan sangkaan Pasal 338 dan 340, Wahyu mengatakan, hal tersebut juga masih perlu melakukan pembahasan untuk menentukan kesimpulan, yang nantikan akan segera disampaikan hasilnya.

“Terkait pasal akan saya jawab nanti ya setelah semua sudah tersusun, setelah kami laporkan ke pimpinan setelah itu akan kami berikan penjelasan. Ini kami kejar tayang, secepatnya akan kami kerjakan,” tegasnya. (ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?