Polisi Mojokerto Kota Bongkar Pabrik Oli Ilegal Merek MARS, Omzet Tembus Rp1,56 Miliar

Kapolres Mojokerto kota AKBP Dody Munandar didampingi Kasatreskrim saat ungkap kasus pabrik oli ilegal (foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Kapolres Mojokerto kota AKBP Dody Munandar didampingi Kasatreskrim saat ungkap kasus pabrik oli ilegal (foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Polres Mojokerto Kota membongkar praktik produksi dan peredaran oli mesin ilegal merek MARS yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib. Selain tidak mengantongi Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), produk oli tersebut juga diproduksi tanpa pengujian laboratorium dan izin usaha.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria Faris Rikianto (FR) 43 tahun, warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Ia diduga sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab produksi oli merek MARS yang beroperasi di sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perdagangan oli yang diduga tidak memenuhi ketentuan standar dan perizinan.

Informasi itu diterima petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kemudian melakukan patroli dan penyelidikan di kawasan Jalan Bypass Kota Mojokerto.

Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor Suzuki Spin bernomor polisi S 2855 JX dengan membawa empat jeriken oli merek MARS berkapasitas masing-masing 20 liter.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, petugas kemudian mengembangkan temuan tersebut ke lokasi yang diduga menjadi tempat produksi oli ilegal.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, anggota melakukan pengembangan ke sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi tersebut, petugas mendapati FR bersama seorang karyawan berinisial DMA yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi oli merek MARS,” ungkap AKBP Dody Munandar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa oli merek MARS tersebut tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), tidak dilengkapi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI), serta belum pernah melalui pengujian laboratorium. Selain itu, kegiatan usaha produksi oli tersebut juga tidak dilengkapi perizinan berusaha.

Lebih lanjut, polisi mengungkap modus produksi oli yang dilakukan tersangka. Sejak April 2026, FR diketahui menyewa sebuah gudang di Desa Sumberwono untuk menjalankan aktivitas produksi oli merek MARS.

Dalam proses pembuatannya, tersangka memanaskan bahan baku berupa base oil atau minyak dasar, kemudian mencampurnya dengan bahan pengental berupa biji plastik dan aditif.

Campuran tersebut dibuat agar oli terlihat lebih kental menyerupai pelumas dengan spesifikasi SAE 40 maupun SAE 50. Namun, takaran bahan yang digunakan tidak berdasarkan standar teknis dan tidak melalui pengujian laboratorium.

Setelah proses pencampuran selesai, oli dikemas menggunakan jeriken berkapasitas 19 liter dan drum berukuran sekitar 190 liter.

Produk tersebut kemudian diberi label merek MARS dengan mencantumkan tulisan Fully Synthetic, kode SAE, serta kolom NPT yang dikosongkan. Pada kemasannya juga tercantum nama PT Gemilang Citra Nusantara yang berdasarkan hasil pemeriksaan belum berbadan hukum.

Pencantuman berbagai keterangan tersebut diduga dilakukan untuk meyakinkan konsumen bahwa produk oli yang dipasarkan merupakan produk resmi.

“Produk tersebut dipasarkan melalui grup WhatsApp sales dan didistribusikan ke sejumlah toko di wilayah Jawa Timur, di antaranya Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Situbondo, dan Bondowoso,” jelasnya.

Dari aktivitas produksi dan penjualan oli ilegal tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp260 juta setiap bulan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, apabila dihitung sejak Mei hingga Oktober 2026, total omzet penjualan oli merek MARS diperkirakan mencapai Rp1,56 miliar.

Polisi menduga motif tersangka menjalankan usaha tersebut semata-mata untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dengan memproduksi dan mengedarkan oli tanpa memenuhi ketentuan standar wajib serta perizinan yang berlaku.

Dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut mengamankan puluhan barang bukti dari lokasi produksi.

Barang bukti tersebut antara lain 55 jeriken kosong, satu jeriken berisi oli siap edar, sembilan drum bahan oli berwarna kuning, empat drum bahan oli lainnya, 10 drum kosong, tiga kempu berisi bahan berwarna kuning, serta satu tabung LPG ukuran 12 kilogram.

Polisi juga menyita satu unit alat pengaduk atau mixer, satu mesin diesel beserta dua selang, satu pompa listrik beserta dua selang, satu pompa manual, serta 13 botol kecil berisi sampel oli.

Selain itu, turut diamankan satu unit printer merek Canon, 57 lembar label stiker, 99 label berlaminating, 196 tutup jeriken warna kuning, 16 tutup jeriken warna hitam, 50 tutup bagian dalam jeriken, dan 50 botol kecil kosong beserta tutupnya.

Barang bukti lainnya berupa satu kompor briket, satu unit laptop Asus, satu unit telepon seluler Vivo V25, rekening koran Bank BCA periode Mei hingga Oktober 2026, enam lembar faktur penjualan, empat lembar data penjualan oli, serta sisa bahan campuran pengental berupa biji plastik dan aditif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait produksi dan/atau peredaran barang industri berupa oli pelumas mesin yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib serta tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

Ancaman pidana dalam perkara tersebut berupa hukuman penjara paling lama lima tahun.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan standar dan berpotensi merugikan konsumen.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap praktik produksi maupun peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk, khususnya oli pelumas mesin, dengan memperhatikan legalitas, standar mutu, serta kelengkapan informasi pada kemasan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka FR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami aktivitas produksi dan distribusi oli ilegal tersebut, termasuk jalur pemasaran serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredarannya.(Sya)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu lingkungan hidup, hukum dan kriminal, sosial, politik, dan peristiwa terkini di Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Jombang.