Kota Mojokerto, Blok-a.com — Pengalaman kerja di sektor industri pelumas ternyata disalahgunakan oleh pria berinisial FR (43). Warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, ini nekat merintis bisnis produksi oli palsu bermerek MARS bermodal pengalamannya tersebut. Hingga meraup omzet fantastis mencapai Rp1,56 miliar dalam kurun waktu enam bulan.
Praktik ilegal itu akhirnya dibongkar oleh jajaran Satreskrim setelah menggerebek sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, anggota melakukan pengembangan ke sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi tersebut, petugas mendapati FR bersama seorang karyawan berinisial DMA yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi oli merek MARS,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dody Munandar.
Kapolres Mojokerto juga mengungkapkan, tersangka sebelumnya pernah bekerja di salah satu pabrik oli. Pengalaman tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menjalankan produksi oli yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
FR menjalankan aktivitas produksinya dengan menyewa gudang di Desa Sumberwono pada April 2026. Saat digerebek Satreskrim, ia tengah dibantu oleh seorang pekerja berinisial DMA.
Modus operandi yang digunakan terbilang membahayakan konsumen. Tersangka membeli bahan baku berupa base oil (minyak dasar) dari wilayah Semarang dan Tuban dengan harga sekitar Rp400 ribu per jeriken.
“Oli tersebut diolah dengan campuran biji plastik untuk menambah kekentalan dan dijual sesuai pesanan,” kata AKBP Dody Munandar.
Selain plastik, oli juga dicampur dengan aditif untuk menciptakan tekstur kental yang menyerupai oli mesin asli, seperti SAE 40 maupun SAE 50.
Namun, seluruh proses pencampuran tersebut dilakukan tanpa takaran standar teknis dan tanpa melalui pengujian laboratorium untuk memastikan kualitas maupun spesifikasi produk.
Setelah selesai diolah, oli palsu tersebut dikemas ke dalam jeriken berkapasitas 19 liter dan drum berkapasitas 190 liter. Supaya meyakinkan calon pembeli, kemasan produk diberi label merek MARS dengan keterangan FULLY SYNTHETIC, dan kode SAE. Tidak lupa, dicantumkan pula nama PT Gemilang Citra Nusantara, perusahaan yang diketahui belum berbadan hukum, dengan kolom Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) yang dibiarkan kosong.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Muhammad Kevin Ramadhan menjelaskan bahwa produksi oli palsu ini tidak dibuat untuk menumpuk stok di gudang, melainkan dijalankan berdasarkan pesanan pembeli.
“Oli yang diproduksi tersangka untuk mobil dan motor, serta untuk diesel,” ungkap AKP Kevin.
Dalam memperluas jangkauan pasar, tersangka menggunakan trik pemasaran melalui grup WhatsApp sales. Jaringan distribusinya menyasar sejumlah toko di berbagai daerah di Jawa Timur, mulai dari Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Situbondo, hingga Bondowoso.
Tersangka mengaku mampu meraup keuntungan bersih sekitar Rp260 juta setiap bulan. Jika dihitung sejak mulai beroperasi pada Mei hingga Oktober 2026, total omzet penjualan oli palsu tersebut ditaksir menyentuh angka Rp1,56 miliar.
Akibat perbuatannya, kini FR harus mendekam di tahanan dan berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman serupa serta denda hingga Rp2 miliar. (sya/ova)










Balas