Kota Mojokerto, Blok-a.com — Pengungkapan kasus pabrik oli palsu bermerek MARS di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, turut membuka operasional distribusi barang ilegal tersebut. Sindikat yang dikendalikan oleh tersangka berinisial FR (43) ini diketahui memanfaatkan jejaring digital dan sistem pre-order untuk memasarkan produknya di Jawa Timur.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar melalui Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Muhammad Kevin Ramadhan. Mengungkapkan bahwa aktivitas produksi oli tiruan tersebut tidak dijalankan untuk menumpuk stok di gudang, melainkan berdasarkan pesanan langsung dari pembeli.
“Oli yang diproduksi tersangka untuk mobil dan motor, serta untuk diesel,” ujar AKP Kevin, Jumat (6/11/2026).
Dalam menjalankan bisnis gelapnya, tersangka FR tidak menjual barang secara bebas di toko fisik miliknya. Ia membangun jaringan pemasaran terselubung menggunakan grup WhatsApp sales. Lewat grup percakapan digital inilah pesanan dari berbagai daerah dihimpun, sebelum akhirnya diproduksi dan dikirimkan oleh tersangka yang disebut juga dibantu oleh seorang pekerja berinisial DMA.
Keterangan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dody Munandar berdasarkan hasil penyidikan kepolisian. Jangkauan distribusi oli palsu merek MARS ini tergolong luas dan merambah ke berbagai wilayah kabupaten/kota di Jawa Timur. Wilayah pemasarannya meliputi Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Situbondo, Bondowoso, serta sejumlah daerah lainnya.
“Produk tersebut dipasarkan melalui grup WhatsApp sales dan didistribusikan ke sejumlah toko di wilayah Jawa Timur, di antaranya Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Situbondo, dan Bondowoso,” ujarnya.
Agar jaringan toko di berbagai daerah tergiur dan percaya, oli hasil olahan rumahan ini dikemas sedemikian rupa agar menyerupai produk resmi pabrikan.
Tersangka membeli bahan baku berupa base oil (minyak dasar) dari Semarang dan Tuban seharga Rp400 ribu per jeriken. Bahan tersebut kemudian dipanaskan dan dicampur dengan bahan pengental berupa biji plastik serta aditif tanpa melalui standar teknis maupun pengujian laboratorium.
“Menurut pengakuan tersangka, oli tersebut diolah dengan campuran biji plastik untuk menambah kekentalan dan dijual sesuai pesanan,” ungkap AKBP Dody.
Setelah jadi, oli dikemas dalam jeriken berkapasitas 19 liter dan drum berkapasitas 190 liter. Pada kemasan dicantumkan merek MARS dengan keterangan FULLY SYNTHETIC, kode SAE, serta mencantumkan nama PT Gemilang Citra Nusantara. Perusahaan ini diketahui belum berbadan hukum dan kolom Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dibiarkan kosong.
Dengan memanfaatkan sistem pre-order dan jaringan sales lepas, sindikat ini berhasil meraup omzet penjualan yang fantastis. Tersangka mengaku memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp260 juta setiap bulannya. Jika dihitung sejak mulai beroperasi menyewa gudang pada April hingga Oktober 2026, total omzet penjualan pelumas ilegal tersebut diperkirakan menyentuh angka Rp1,56 miliar. (sya/ova)










Balas