Jaringan TPPO Internasional di Mojokerto Terungkap, Puluhan WNA Diduga Dipaksa Jadi Scammer

WNA diduga korban TPPO saat diamankan polisi (Foto: Istimewa)
WNA diduga korban TPPO saat diamankan polisi (Foto: Istimewa)

Mojokerto, blok-a.com – Praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang mengeksploitasi warga negara asing (WNA) untuk melakukan penipuan daring atau scamming berhasil diungkap Polres Mojokerto. Jaringan tersebut diduga merekrut para korban melalui tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri, tetapi justru memaksa mereka menjalankan aksi penipuan lintas negara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga negara Filipina berinisial JR yang mengaku menjadi korban eksploitasi. Dalam menjalankan aksinya, jaringan tersebut diketahui memanfaatkan sejumlah lokasi di kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan, hingga Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan, modus perekrutan dilakukan melalui media sosial Facebook dengan menawarkan pekerjaan sebagai operator call center di Kamboja bergaji 1.000 dolar Amerika Serikat (USD) per bulan.

Korban JR direkrut pada Juni 2026 melalui akun Facebook bernama KN. Setelah tertarik dengan tawaran tersebut, korban menjalani dua kali wawancara melalui aplikasi Telegram.

“Modusnya klasik TPPO. JR diiming-imingi gaji besar, pekerjaan bagus di Kamboja. Setelah itu dilakukan wawancara dua kali via Telegram, lalu diberangkatkan dengan dokumen dan rute yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan,” ungkap AKBP Erik.

Pada 8 Juli 2026, korban diminta datang ke Hotel Hilton Manila. Di tempat tersebut, korban diberikan tiket perjalanan menuju Singapura serta dokumen perjalanan dengan tujuan Fiji. Dalam dokumen itu, pekerjaan korban justru dicantumkan sebagai penata rambut.

JR bersama JD kemudian berangkat dari NAIA Terminal 3 menuju Bandara Changi, Singapura. Keduanya tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada 9 Juli 2026.

Setibanya di Juanda, mereka dijemput seorang pria tak dikenal. Paspor korban diminta, kemudian keduanya sempat dibawa ke kantor imigrasi sebelum diantar menggunakan mobil sedan putih menuju Villa Bromo, kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Di lokasi tersebut, JR diduga mengalami eksploitasi selama kurang lebih dua bulan, yakni sejak Juli hingga September 2026. Korban dikendalikan seseorang yang mengaku bernama KG, warga negara Malaysia, dengan bantuan dua orang penerjemah berinisial H dan R.

Ironisnya, pekerjaan yang harus dilakukan korban jauh berbeda dari janji awal. JR justru dipaksa melakukan penipuan daring dengan menyamar sebagai agen FBI untuk mengelabui warga lanjut usia keturunan Jepang di Amerika Serikat.

“Korban diberikan iPhone 12 dan dipaksa bekerja kurang lebih dua bulan. Tidak sesuai janji awal. Paspor ditahan, pergerakan dikendalikan, dan dipaksa melakukan penipuan. Ini jelas bentuk eksploitasi dalam TPPO,” tegasnya.

Pengungkapan jaringan tersebut semakin berkembang setelah muncul informasi mengenai rencana penggerebekan di lokasi Tretes. Pada 28 September 2026, JR bersama sejumlah WNA lainnya dipindahkan menggunakan kendaraan berwarna putih menuju Hotel Grand Whiz Trawas dan Hotel Royal Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Dalam kondisi tertekan, JR akhirnya memberanikan diri keluar dari kamar Hotel Grand Whiz Trawas pada 29 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban kemudian meminta bantuan petugas keamanan hotel agar dapat dihubungkan dengan Kedutaan Besar Filipina.

Menerima informasi tersebut, Polsek Trawas langsung memberikan perlindungan kepada korban dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mojokerto.

“Keberanian korban ini menjadi pintu masuk penyelamatan. Begitu informasi masuk, kami langsung bergerak. Satreskrim melakukan pemeriksaan di Grand Whiz Trawas dan Royal Trawas untuk memastikan keselamatan seluruh WNA yang ada di sana,” jelas Kapolres.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Pada hari yang sama, dua WNA asal Taiwan diamankan di Bandara Internasional Juanda saat hendak terbang menuju Singapura. Keduanya diamankan untuk didalami keterkaitannya dengan jaringan tersebut.

Pengembangan penyelidikan berlanjut hingga 2 Oktober 2026. Satreskrim Polres Mojokerto kembali mengamankan 20 WNA asal Filipina dan satu WNA asal Taiwan di wilayah Kabupaten Bondowoso ketika rombongan tersebut sedang melakukan perjalanan darat.

Dengan demikian, total terdapat 22 WNA yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.

Kapolres Mojokerto menyampaikan, penyidik melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut. Pendalaman meliputi proses perekrutan, pengangkutan, penempatan, pengendalian aktivitas hingga fasilitasi keberadaan para WNA di Indonesia.

“Total yang kami amankan ada 22 WNA. Kami lakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan, pengangkutan, penempatan, pengendalian aktivitas, hingga fasilitasi keberadaan WNA. Kami kumpulkan alat bukti untuk menyusun keterkaitan antara perekrutan, perjalanan lintas negara, hingga dugaan scamming,” paparnya.

AKBP Erik menegaskan, kepolisian mengutamakan penyelamatan dan perlindungan para korban dengan pendekatan humanis. Sementara penanganan perkara secara komprehensif, termasuk pengembangan jaringan internasional, selanjutnya dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur.

“Kami fokus pada penyelamatan korban dan pengamanan awal. Untuk penanganannya secara komprehensif, kini dilaksanakan oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jatim. Kami pastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal sesuai hukum dan HAM, dan pada 7 Oktober 2026 seluruh korban telah dipulangkan ke negara masing-masing dengan selamat,” pungkasnya.

Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Polda Jatim dan instansi terkait dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang serta penyelundupan manusia.

Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar melalui media sosial. Setiap informasi lowongan kerja perlu dipastikan kebenaran perusahaan, legalitas perekrutan, serta kelengkapan dokumen pemberangkatan guna menghindari menjadi korban perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja.(Sya)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu lingkungan hidup, hukum dan kriminal, sosial, politik, dan peristiwa terkini di Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Jombang.