Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Jengkel Gelar Perkara Tak Hadirkan Terlapor

Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATA), Imam Hidayat bersama dengan Kuasa Hukum dari Tim Arema Menggugat, Djoko Trijahjana mendampingi keluarga korban tragedi kanjuruhan jalankan gelar perkara laporan polisi model B di Mapolres Malang, Kamis (1/9/2023) malam (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)
Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATA), Imam Hidayat bersama dengan Kuasa Hukum dari Tim Arema Menggugat, Djoko Trijahjana mendampingi keluarga korban tragedi kanjuruhan jalankan gelar perkara laporan polisi model B di Mapolres Malang, Kamis (1/9/2023) malam (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Gelar perkara khusus pada Laporan Polisi (LP) model B tragedi Kanjuruhan bergulir cukup panjang, sejak pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.10 WIB, Jumat (1/9/2023) kemarin.

Dalam gelar perkara yang berjalan kurang lebih 9 jam, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat memberikan apresiasi terhadap penyidik Polres Malang.

Namun, kata Imam, ada sedikit ketidaksamaan persepsi dan sudut pandang penanganan tragedi kanjuruhan terhadap Pasal 338 dan Pasal 340 antara kepolisian dan penasehat hukum.

“Ada beberapa memang, ketidakpersamaan persepsi dan sudut pandang pada penanganan tragedi Kanjuruhan terhadap Pasal 338 dan Pasal 340,” ujar Imam saat ditemui awak media usai mendampingi gelar perkara khusus di Mapolres Malang, Jumat (1/9/2023) malam.

Sehingga terjadi diskusi yang cukup panjang baik hal teknis maupun dalam penerapan pasal yang disangkakan tersebut.

“Artinya, tadi sempat ada diskusi panjang dalam penerapan pasal tersebut,” jelasnya.

Dengan demikian, hal itu menjadi rekomendasi dari penasehat hukum pada gelar perkara kedua yang rencananya akan dilakukan oleh pihak kepolisian pada Senin (4/9/2023) mendatang.

“Dan itu menjadi rekomendasi kita supaya nanti digelar kedua hari Senin (4/9) lusa, agar dilakukan pendalaman sendiri di internal Polri,” timpanya.

Lebih lanjut, keluarga korban maupun penasihat hukum juga sangat menyayangkan terlapor tidak dihadirkan dalam gelar pekara semalam.

“Harusnya terlapor juga dilibatkan dalam gelar perkara bersama,” sesalnya.

Hal senada juga ditegaskan, Kuasa Hukum dari Tim Aremania Menggugat, Djoko Trijahjana.

Hadir mendampingi pelapor LP Model B atas nama Rizal Putra Pratama, Djoko mengatakan, gelar pekara dianggap masih prematur karena syarat sahnya belum lengkap.

“Kami melihat gelar perkara masih prematur, karena syarat sahnya gelar perkara harus ada terlapor dan pelapor, sehingga ada keseimbangan. Dari tadi yang disampaikan pelapor, kenapa tadi terlapor gak dihadirkan karena itu bagian dari syarat juga,” tegas Djoko.

Dengan hasil gelar perkara, sambung Imam, pihaknya berharap dan meminta LP Model B di Polres Malang, bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan.

“Kami minta LP B dinaikkan ke penyidikan, karena kalau dibiarkan dan dihentikan tentu rasa keadilan daripada keluarga korban tidak terpenuhi,” pungkasnya. (ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?