Gas Air Mata Diperlihatkan saat Gelar Perkara Tragedi Kanjuruhan

Caption : Keluarga korban tragedi kanjuruhan bersama dengan penasehat hukum datangi Mapolres Malang untuk lakukan gelar perkara laporan model B pada Jumat (1/9/2023) (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)
Caption : Keluarga korban tragedi kanjuruhan bersama dengan penasehat hukum datangi Mapolres Malang untuk lakukan gelar perkara laporan model B pada Jumat (1/9/2023) (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Keluarga korban tragedi kanjuruhan bersama dengan tiga saksi tambahan penuhi undangan di Mapolres Malang untuk lakukan gelar perkara atas laporan model B pada, Jumat (1/9/2023).

Dari pihak keluarga korban diwaliki oleh pelapor laporan model B, yakni Devi Athok dan Rizal Putra Pratama bersama tiga saksi didampingi oleh penasehat hukum dari Tim TATAK.

Ketua Tim TATAK, Imam Hidyat mengatakan, saat gelar perkara pihaknya sempat menyampaikan beberapa hal. Diantaranya, menyampaikan pendapat, saran, dan harapan baik dari kuasa hukum maupun keluarga korban.

“Saya menyampaikan beberapa hal, terutama masalah autopsi yang kita tidak bisa terima dengan kesimpulan dari dokter nabil. Yang kedua, masalah belum adanya rekonstruksi terhadap LP B. Yang ketiga, supaya Stadion Kanjuruhan jangan dulu direnovasi,” terang Imam pada awakmedia saat ditemui saat gelar perkara break sementara, Jumat (1/9/2023).

Saat gelar perkara, pihak keluarga korban juga memperlihatkan cuplikan video saat terjadinya tragedi kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Hal tersebut dilakukan guna memperkuat bukti terkait dengan penembakan gas air mata yang diarahkan ke tribun Stadion Kanjuruhan.

“Kemudian video tadi juga sempat diputar, video yang diberikan oleh korban tentang adanya tragedi kanjuruhan di mana di video itu juga saya lihat ada anggota yang menembakkan gas air mata ke arah tribun, saya lihat itu,” tambahnya.

Selanjutnya, pada tahap kedua akan diteruskan dengan presentasi hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian. Serta akan dilanjutkan dengan sesi ketiga yakni sesi diskusi.

“Kemudian presentasi hasil penyelidikan oleh pihak Polres yang sampai saat ini masih jeda ya, break. Nanti dilanjutkan kembali. Sesi ketiga mungkin diskusi ya,” bebernya.

Disinggung terkait dengan penambahan pasal baru, Imam menyebut pada pasal yang sudah dilaporkan ia menambah saksi dan barang bukti yang dapat mendukung laporan model B.

Namun, dalam hal ini Imam meminta kepada pihak penyelidik untuk lebih aktif lagi dalam menggali pasal yang didugakan ke tersangka.

“Jadi saya minta polisi lebih aktif, karen kebijakan konstitusi adalah mewakili korban untuk memperoleh keadilan. Apalagi ini delik umum, bukan delik aduan,” tegasnya. (ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?