Kota Malang, blok-a.com – DPRD Kota Malang resmi menandatangani 39 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kota Malang pada tahun 2023 mendatang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama dengan DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Malang tahun 2023, pada Rabu (21/12/2022).
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengatakan pada rapat paripuna terakhir di tahun 2022 ini Pemkot bersama DPRD membahas Propemperda yang di dalamnya terkait Perda yang akan dibentuk di tahun 2023 mendatang.
“Ini adalah rencana pembahasan Perda yang akan dilakukan di tahun 2023. Maka di akhir tahun ini diputuskan mana Perda yang diusulkan oleh eksekutif dan mana Perda yang akan dibahas dan diusulkan oleh DPRD Kota Malang,” tutur Edi saat ditemui awak media pada Rabu (21/12/2022).
Sebanyak 39 Ranperda yang akan dibahas di tahun mendatang, diantaranya yakni 32 usulan dari Pemkota Malang dan 7 diantaranya Ranperda inisiatif DPRD Kota Malang.
Lebih lanjut, Bung Edi sapaan akrabnya menuturkan rencana lebih lanjut akan segera dilaksanakan untuk melihat perioritas dari usulan DPRD dan usulan Pemkot Malang.
“Prioritasnya juga sudah ada tinggal mempertemukan antara usulan DPRD dan eksekutif ini duduk di satu meja mana yang dibahas duluan,” sambungnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan untuk 39 usulan tersebut tidak dapat disahkan secara keseluruhan. Sebab, menurutnya itu akan terkendala di waktu pengesahannya.
“Kita ada 39 (Ranperda), itu tidak mungkin dibahas dalam satu tahun. Berarti kan dua minggu sekali harus ada satu Ranperda, kan gak mungkin,” tutur Made saat ditemui awak media usai Paripurna.
Sementara itu, Made mengatakan untuk memaksimalkan pengesahan Ranperda, pihaknya mengaku hanya mampu menargetkan 25 Ranperda yang akan disahkan dalam satu tahun.
“Nanti kita akan melihat mana yang prioritas. Tapi kita meyakini di tahun ini 24 Ranperda bisa kita selesaikan. Sehingga target dari 39 (tahun 2023) itu minimal di 25 lah akan kita kejar untuk selesaikan,” ungkapnya.
“Bukan berarti kita tidak mampu untuk menyelesaikan. Tapi memang 39 itu tidak mungkin. Walaupun tetap harus diusulkan,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk menilai tingkat prioritas Ranperda, pihaknya akan menyesuaikan hal tersebut dengan aturan Pemerintah Pusat.
“Sehingga kita juga akan melihat dari pusat. Mana UUD yang harus disesuaikan, jadi kita lihat aturan pusat. Kalau itu ada di Promperda, maka itu harus kita langsung kerjakan jari lihat prioritas,” pungkas Made.(ptu/lio)
Discussion about this post