Kota Malang, blok-a.com – DPRD Kota Malang membuktikan perhatiannya akan permasalahan kelayakan hidup anak di Kota Malang.
Buktinya kini DPRD Kota Malang terus mengawal Ranperda tentang Layak Anak Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menjelaskan, alasan didorongnya Ranperda tentang Layak Anak itu karena mirisnya perlindungan hukum untuk anak.
Made menjelaskan, hingga kini jika anak menjadi korban atau terlibat masalah hukum di Kota Malang, tidak ada payung hukumnya.
“Dasar pembentukan Perda ini Pemkot Malang melihat tidak ada dasar hukum jika ada laporan bullying, kekerasan dan seksual anak,” kata Made ke blok-a.com usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (18/1/2023).

Hal ini pun membuat Satpol PP Kota Malang tidak bisa menindak langsung ketika terjadi kejadian perampasan hak anak Kota Malang.
“Yang menindak langsung aparat penegak hukum yakni Polresta terkait perlindungan anak,” ujarnya.
Seharusnya kata Made sebelum berlanjut ke ranah hukum masalah anak ini seharusnya diselesaikan dulu di lingkungan Pemkot Malang. Tujuannya agar tidak menimbulkan traumatis bagi pelaku atau korban yang masih di bawah umur.
Di sisi lain, Ranperda tentang Layak Anak ini digodog agar APBD Kota Malang ini dianggarkan untuk kebutuhan bagi pendidikan anak.
“Jadi kami harapkan dengan adanya Perda ini ada hak-hak khusus yang didapatkan anak. Baik dari sisi tempat hiburan hingga ruang terbuka yang lebih banyak,” tambahnya.
Hari ini Ranperda tentang Layak Anak itu masih dalam tahap penyampaian pandangan fraksi. Selanjutnya, kata Made, tahapannya adalah jawaban Wali Kota Malang terhadap pandnagan fraksi.
“Kemudian kami akan membentuk pansus untuk menggodog Ranperda ini menjadi Perda,” tuturnya.
Made menargetkan, minggu awal bulan Maret 2023 Ranperda tentang Layak Anak ini sudah selesai.
“Karena minggu kedua Maret RKPD sudah mulai masuk kami akan sahkan. Dan juga ada ada Ranperda lain yang akan kami sabkan baik KUA PPAS APBD murni 2024 sudah masuk. Kami akan fokus menyelesaikan masalah Ranperda Kota Layak Anak ini,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengatakan Pemkot Malang masih mendengar pandangan umum dari Fraksi atas Ranperda tentang Layak Anak Kota Malang.

“Ada substansi lain bersifat pertanyaan, satan dan masukan. Tentu itu akan kami jawab dalam agenda selanjutnya supaya lebih jelas,” tuturnya.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, masalah tentang kelayakan hidup anak di Kota Malang ini sudah menjadi fokus program Pemkot Malang.
“Meski perdanya baru dibahas sekarang, tapi ketentuan di atasnya sudah berjalan. Maka Kota Malang sudah merespon tentang kota layak anak,” tuturnya.
Bukti bahwa masalah kelayakan hidup anak menjadi program Pemkot Malang adalah adanya Musrenbang tematik tentang anak.
“Hal-hal yang diputuskan dalam Musrenbang iu dibahas di APBD sehingga banyak muncul permasalahan anak,” ujarnya.
Namun Musrenbang yang biasanya digelar itu ternyata masih ada kekurangan. Sofyan menjelaskan, masih banyak kasus perundungan anak terjadi di Kota Malang.
“Sehingga Ranperda Layak Anak ini wujud keseriusan kami. Kami sudah melaksanakan dengan Perda ini,” ujarnya.
Yang menjadi fokus Pemkot Malang nanti untuk Ranperda tentang Layak Anak ini adalah mengatur tentang eksploitasi anak.
Sofyan menjelaskan masih banyak anak yang dipekerjakan dan dieksploitasi sejak dini.
“Salah satunya itu, kami masih sering melihat anak-anak itu. Tentu hal tersebut menjadi fokus kami,” kata dia. (bob/adv)
Discussion about this post