Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Bongkar 17 Kasus Narkoba, Sita BB Senilai Rp4,8 Miliar

Salah satu tersangka saat diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Salah satu tersangka saat diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, Blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya selama operasi pemberantasan yang digelar sepanjang Mei hingga awal Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 21 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomi mencapai Rp4,86 miliar.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota di wilayah Mojokerto Raya hingga pengembangan ke sejumlah daerah lain.

“Selama bulan Mei hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang. Dari jumlah tersebut, 20 orang berperan sebagai pengedar dan satu orang sebagai kurir,” kata AKBP Herdiawan Arifianto saat merilis hasil ungkap kasus narkoba, Rabu (10/6/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya dan sekitarnya. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 330 cartridge liquid vape mengandung etomidate, 1.919 butir pil ekstasi, 302,81 gram sabu, 960 butir pil Happy Five, 300 butir pil Double L, delapan unit timbangan elektrik, 21 unit telepon seluler, enam sepeda motor, dua mobil, serta uang tunai Rp1 juta.

Kapolres menjelaskan, para pelaku menjalankan bisnis haram tersebut dengan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat. Sebagian menggunakan sistem ranjau atau meletakkan barang di lokasi tertentu yang kemudian diambil pembeli, sementara sebagian lainnya masih melakukan transaksi secara langsung.

“Modus operandi yang digunakan para tersangka yakni sebagai kurir maupun pengedar narkotika, psikotropika, dan obat keras berbahaya dengan sistem ranjau maupun bertatap muka. Untuk pembayaran hasil penjualan dilakukan melalui transfer menggunakan layanan perbankan dan berbagai aplikasi keuangan digital seperti Bank Jago, DANA, Shopee dan aplikasi lainnya,” ujarnya.

Menurut Herdiawan, motif utama para tersangka adalah memperoleh keuntungan ekonomi. Selain mendapatkan uang dari hasil penjualan, sebagian pelaku juga memperoleh keuntungan berupa kesempatan mengonsumsi narkoba secara gratis.

Kurir Dibayar Rp7 Juta untuk Edarkan Narkoba

Salah satu kasus yang menjadi perhatian penyidik adalah keterlibatan tersangka berinisial SA yang berperan sebagai kurir jaringan narkoba.

Kapolres mengungkapkan, SA mendapatkan perintah dari seseorang yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mendistribusikan berbagai jenis narkotika dan psikotropika.

“Tersangka SA mengaku mendapat upah sementara sebesar Rp7 juta untuk menjalankan tugas sebagai kurir. Barang yang dibawanya meliputi sekitar 195,98 gram sabu, 1.919 butir ekstasi, 330 cartridge liquid vape mengandung etomidate, 960 butir Happy Five dan 300 butir pil Double L,” ungkap Herdiawan.

Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, SA sebelumnya juga pernah menerima pengiriman narkotika jenis sabu sekitar 500 gram serta sejumlah vape liquid mengandung etomidate dari jaringan yang sama.

“Ini menunjukkan bahwa tersangka bukan kali pertama terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang berada di atasnya,” tegasnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Mojokerto Kota memperkirakan nilai ekonomi seluruh barang bukti mencapai Rp4.865.553.000.

Rinciannya terdiri dari sabu senilai sekitar Rp393,6 juta, ekstasi Rp1,919 miliar, cartridge vape etomidate Rp1,98 miliar, Happy Five Rp576 juta dan pil Double L sekitar Rp900 ribu.

AKBP Herdiawan menyebut keberhasilan tersebut tidak hanya memutus mata rantai peredaran narkoba, tetapi juga menyelamatkan ribuan warga dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan perhitungan yang dilakukan penyidik, barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 41.126 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” katanya.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. Sebagian ditempatkan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto Kota, sementara beberapa lainnya dititipkan di Lapas Mojokerto.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis barang bukti yang dimiliki, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

“Para tersangka pengedar narkotika golongan I dan II dapat dijerat Pasal 114 dan Pasal 119 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana mulai 12 tahun penjara hingga hukuman mati serta denda maksimal kategori VI. Sedangkan untuk kasus psikotropika dan obat keras berbahaya juga dikenakan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Herdiawan.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dan meminta masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk bersama-sama menjaga Mojokerto dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (Sya)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com