Magetan, Blok-a.com – Pernyataan Pemerintah Kabupaten Magetan terkait kewajiban Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam kegiatan pertambangan memunculkan polemik baru. Di saat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara tegas melarang perusahaan tambang melakukan aktivitas produksi sebelum memperoleh persetujuan RKAB, Pemkab Magetan justru menilai perusahaan dapat beroperasi setelah mengantongi IUP Operasi Produksi.
Pandangan tersebut disampaikan Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Magetan, Rini Jayanti, saat dimintai tanggapan terkait temuan tiga perusahaan tambang batuan di Kabupaten Magetan yang tidak tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MinerbaOne).
Menurut Rini, selama Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan izin operasional, perusahaan dinilai telah memiliki dasar untuk menjalankan kegiatan pertambangan.
“Selama prov sudah mengeluarkan izin operasional kan otomatis sudah ada IUP dan lain-lain, bisa operasional mas,” kata Rini, Kamis (4/6/2026).
Saat dikonfirmasi mengenai kewajiban RKAB, Rini menyebut dokumen tersebut merupakan laporan yang disampaikan penambang setelah kegiatan operasional berjalan.
“Iya bisa dibilang begitu karena RKAB itu kan laporan yang harus dilakukan penambang setelah operasional,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa setelah memperoleh IUP Operasi Produksi, perusahaan dapat langsung melaksanakan kegiatan pertambangan.
“Jadi setelah pengusaha mendapat izin IUP Operasi Produksi sudah bisa melaksanakan pertambangan, karena RKAB itu sifatnya laporan tahunan, bukan pintu masuk izin pertambangan,” tambahnya.
Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan ketentuan yang diterbitkan Kementerian ESDM. Melalui Surat Edaran Nomor 3.E/HK.03/DJB/2026, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) secara tegas melarang perusahaan tambang mineral dan batu bara melakukan kegiatan fisik maupun produksi sebelum memperoleh persetujuan RKAB.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa perusahaan belum diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan, produksi, maupun kegiatan operasional lainnya sebelum RKAB disetujui pemerintah. Selama belum mengantongi persetujuan RKAB, perusahaan hanya diperbolehkan melakukan kegiatan pemeliharaan dan perawatan serta pemantauan dan pengelolaan lingkungan.
Kementerian ESDM bahkan menegaskan bahwa persetujuan RKAB bukan satu-satunya syarat untuk memulai operasi. Perusahaan tetap tidak dapat melakukan kegiatan lapangan apabila belum memenuhi persyaratan lain. Di antaranya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH), penyelesaian hak atas tanah, hingga perizinan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mempercepat proses perizinan, Ditjen Minerba juga menyediakan program pendampingan atau Coaching RKAB guna membantu perusahaan yang dokumennya masih dalam proses evaluasi.
Sebelumnya, Dinas ESDM Jawa Timur juga telah mengonfirmasi kepada Blok-a.com bahwa perusahaan yang tidak terdaftar dalam sistem MinerbaOne tidak dapat memperoleh persetujuan RKAB. Padahal, RKAB merupakan dokumen wajib yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan operasi produksi bagi pemegang IUP Operasi Produksi.
Temuan tersebut berawal dari investigasi Blok-a.com yang menemukan sedikitnya tiga perusahaan tambang batuan di Kabupaten Magetan tidak tercantum dalam sistem MinerbaOne. Fakta itu kemudian diperkuat oleh penjelasan Dinas ESDM Jawa Timur yang menyatakan perusahaan yang tidak terdata dalam sistem tersebut tidak dapat memperoleh persetujuan RKAB.
Di sisi lain, Pemkab Magetan menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam urusan pengawasan maupun administrasi pertambangan.
“Termasuk penertiban dan pengawasan kegiatan pertambangan dan tertib administrasinya itu juga kewajiban ESDM. Jadi kabupaten di sini tidak ada kewenangan, tapi kami tetap melaporkan jika ada pelanggaran dan permasalahan,” kata Rini.
Perbedaan pandangan antara Pemkab Magetan dengan ketentuan yang ditegaskan Kementerian ESDM tersebut kini menimbulkan pertanyaan baru. Jika perusahaan yang tidak terdaftar dalam MinerbaOne tidak dapat memperoleh persetujuan RKAB. Sementara, regulasi Kementerian ESDM secara tegas melarang kegiatan produksi tanpa RKAB. Maka muncul pertanyaan mengenai dasar administrasi yang digunakan sejumlah perusahaan tambang yang telah beroperasi di lapangan.
Hingga kini, polemik mengenai pemenuhan kewajiban RKAB dan legalitas administrasi sejumlah tambang di Kabupaten Magetan masih menjadi sorotan publik. (nan/ova)










Balas
Lihat komentar