Di Tengah Gelombang Penolakan Warga, Penambang Sayutan Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Sudah Bayar Kompensasi

Suasana saat RDP DPRD Magetan dengan pihak penambang serta perwakilan masyarakat (foto: Blok-a.com/Ananda)
Suasana saat RDP DPRD Magetan dengan pihak penambang serta perwakilan masyarakat (foto: Blok-a.com/Ananda)

Magetan, Blok-a.com – Di tengah menguatnya penolakan warga Desa Sayutan, Kecamatan Parang, terhadap aktivitas tambang galian C, pihak perusahaan akhirnya buka suara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Magetan, Rabu (3/6/2026).

Perwakilan perusahaan tambang, Sicuan, menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan PT Persada Tunggal Abadi telah mengantongi legalitas yang diperlukan. Ia bahkan menyebut perusahaan telah menjalankan berbagai bentuk kompensasi kepada warga yang terdampak langsung maupun tidak langsung.

“Kami melakukan pertambangan secara legal dan sudah melibatkan masyarakat terdampak. Bahkan ada kompensasi bagi warga, baik yang terdampak langsung maupun yang dilalui akses jalan,” ujar Sicuan dalam forum RDP.

Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan ratusan warga yang sebelumnya mendatangi DPRD Magetan, untuk menyuarakan penolakan terhadap tambang yang dinilai mengancam sumber mata air, lingkungan, dan jalan swadaya masyarakat.

Menurut Sicuan, kompensasi yang diberikan perusahaan tidak hanya berupa santunan kepada warga terdampak, tetapi juga mencakup dana per rit kendaraan, perbaikan jalan, hingga penggantian tanaman yang terdampak aktivitas pertambangan.

Ia juga membantah anggapan bahwa tambang hanya menimbulkan dampak negatif. Menurutnya, keberadaan tambang justru disebut dapat membuka akses lahan pertanian dan meningkatkan produktivitas lahan setelah proses reklamasi dilakukan.

“Kami tidak menutup mata terhadap dampak. Semua ada ganti rugi dan perbaikan. Bahkan lahan yang sebelumnya sulit diakses bisa menjadi lebih produktif,” katanya.

Namun di tengah derasnya penolakan warga, Sicuan mengingatkan bahwa perusahaan telah berinvestasi dengan dasar perizinan resmi. Karena itu, ia berharap persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.

“Kalau memang ada keberatan, silakan ditempuh melalui jalur hukum. Tapi kalau hanya aksi demo yang meminta penutupan, tentu perlu dipertimbangkan juga dampaknya terhadap perusahaan,” tegasnya.

Meski pihak perusahaan bersikukuh seluruh izin telah dikantongi, DPRD Magetan belum mengambil keputusan final. Hasil RDP justru menghasilkan kesepakatan pembentukan tim kajian lapangan dan penundaan operasional tambang hingga kajian selesai dilakukan.

Pernyataan perusahaan tersebut kini menjadi sorotan publik, terutama karena berbanding lurus dengan tuntutan warga yang tetap meminta aktivitas tambang dihentikan demi menjaga sumber air, lingkungan, dan keselamatan kawasan permukiman di Desa Sayutan. (nan)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com