Magetan, Blok-a.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur memastikan perusahaan tambang yang tidak terdaftar dalam aplikasi MinerbaOne tidak dapat mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Penegasan tersebut disampaikan ESDM Jatim menanggapi temuan tiga tambang galian C di Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, yang sebelumnya diberitakan tidak tercantum dalam sistem MinerbaOne milik Kementerian ESDM.
Dalam jawaban resmi kepada Blok-a.com, ESDM Jatim menyebut bukti pendaftaran di aplikasi MinerbaOne merupakan salah satu syarat wajib dalam pengajuan persetujuan RKAB.
“Betul. Karena menurut Kepmen ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, salah satu syarat untuk mengajukan persetujuan RKAB adalah bukti bahwa perusahaan terdaftar dalam aplikasi MinerbaOne,” tulis ESDM Jatim, Rabu (3/6/2026).
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa tiga perusahaan tambang yang tidak ditemukan dalam sistem MinerbaOne tidak memiliki persetujuan RKAB. Sebab, tanpa terdaftar dalam sistem tersebut, perusahaan tidak dapat mengajukan hingga memperoleh persetujuan RKAB dari pemerintah.
Sebelumnya, hasil penelusuran Blok-a.com menemukan tiga izin usaha pertambangan batuan di Kecamatan Karas tidak muncul dalam pencarian data MinerbaOne. Ketiga izin tersebut terdiri dari satu izin atas nama PT Mentari Mukti Sejahtera dan dua izin atas nama CV Permata Sinar Mulia.
RKAB sendiri merupakan dokumen wajib dalam kegiatan usaha pertambangan yang menjadi dasar pelaksanaan operasi produksi. Tanpa adanya persetujuan RKAB, perusahaan tidak dapat menjalankan kegiatan produksi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya konfirmasi dari ESDM Jawa Timur, perhatian kini tertuju pada status administrasi tiga perusahaan tersebut. Termasuk apakah kegiatan pertambangan yang dilakukan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan pemerintah.
Sebagai informasi, pada pemberitaan sebelumnya, Basoriyanto belum memberikan jawaban tegas terkait status RKAB perusahaan miliknya. Ia justru meminta agar persoalan tersebut ditanyakan langsung ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
“Sampean tanya ke SDM provinsi, Mas,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga berdalih masih banyak perusahaan tambang lain yang belum masuk dalam sistem MinerbaOne. Karena sistem tersebut baru diterapkan dalam beberapa tahun terakhir. (nan)










Balas