Magetan, blok-a.com – Ahli waris almarhum Dony Armansyah masih menunggu kepastian pengembalian sertifikat tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan pinjaman di Bank Syariah Mandiri (BSM), yang kini telah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pihak keluarga mengklaim pinjaman tersebut telah lunas sejak 2017. Namun hingga kini, sertifikat yang menjadi jaminan pembiayaan belum juga dikembalikan. Sehingga, ahli waris mempertanyakan kepastian keberadaan dokumen tersebut kepada BSI Cabang Magetan.
Keluhan itu disampaikan Rony Ardiansyah, adik almarhum Dony. Ia mengatakan kakaknya sebelumnya mengajukan pinjaman ketika bank tersebut masih bernama Bank Syariah Mandiri dengan menjaminkan sertifikat tanah selama masa tenor sekitar tiga hingga empat tahun.
“Jadi ceritanya kakak saya meminjam uang ke bank BSI yang saat itu masih bernama Bank Syariah Mandiri dengan menjaminkan sertifikat selama kurang lebih tenornya 3 sampai 4 tahun, nah terus katanya sudah lunas sampai saat ini jaminan sertifikat belum dikembalikan,” ujar Rony.
Menurut Rony, pihak keluarga sebenarnya telah beberapa kali berupaya menanyakan keberadaan sertifikat tersebut. Bahkan pada 2024, ketika almarhum Dony masih hidup, keluarga kembali meminta penjelasan kepada pihak bank.
Saat itu, kata dia, keluarga mendapat informasi bahwa dokumen jaminan tersebut masih dalam proses pencarian, termasuk kemungkinan berada di kantor cabang lain.
“Saya ada bukti kwitansi pembayaran terakhir waktu itu, dan waktu itu terkait surat lunas tidak dikasih. Soalnya menurut keterangan istri almarhum kakak saya nanti sertifikatnya kalau sudah ada dihubungi gitu, tapi hingga saat ini masih belum ada,” ungkapnya.
Setelah Dony meninggal dunia, pengurusan sertifikat tersebut kini dilanjutkan oleh Rony sebagai pihak keluarga. Ia berharap BSI segera memberikan kepastian terkait status pembiayaan sekaligus keberadaan sertifikat yang hingga bertahun-tahun belum diterima kembali oleh keluarga.
Menanggapi persoalan tersebut, Perwakilan BSI Cabang Magetan, Pamungkas Setyo Budi, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan status pembiayaan atas nama almarhum Dony.
“Dari sisi kantor cabang yang pertama adalah mempertanyakan apakah betul fasilitas sudah lunas. Satu itu dulu. Yang kedua, kalau sudah lunas saya minta tolong untuk segera selesaikan pengembalian ke ahli waris,” kata Pamungkas.
Menurutnya, data pembiayaan lama saat ini berada dalam penanganan tim Asset Collection & Recovery (ACR). Karena itu, pihak cabang perlu berkoordinasi dengan bagian terkait untuk memastikan apakah seluruh kewajiban pembiayaan telah benar-benar diselesaikan.
“Karena jaminan bank itu akan diberikan jika fasilitasnya itu sudah dinyatakan lunas. Surat Keterangan Lunas itu bisa dari cabang tapi dengan laporan dari tim Asset Collection & Recovery internal BSI bahwa sudah selesai,” jelasnya.
Selain memastikan status pelunasan, BSI juga akan melakukan penelusuran terhadap keberadaan sertifikat tersebut. Pamungkas mengatakan sistem penyimpanan dokumen jaminan saat ini dilakukan secara terpusat sehingga perlu dipastikan lokasi penyimpanannya.
“Yang kedua terkait keberadaan dokumen, apakah penyimpanannya ada, karena kami sentralisasi saat ini, apakah di kantor cabang Madiun atau di mana. Itu yang mungkin harus dikonfirmasi,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan BSI lainnya menyebut pihaknya juga perlu menelusuri riwayat pembayaran pembiayaan tersebut, termasuk memastikan apakah selama masa angsuran pernah terdapat tunggakan atau kendala pembayaran.
“Kita lihat dulu ini terkait dulunya itu atas nama nasabah tersebut dalam proses pembayaran itu lancar atau sempat ada kendala macet. Itu pertama,” katanya.
Pihak BSI menyatakan akan berkoordinasi dengan bagian collection untuk memastikan status akhir pembiayaan. Jika seluruh kewajiban telah dinyatakan selesai atau clear, proses pengembalian jaminan kepada ahli waris akan ditindaklanjuti.
“Kami koordinasi ke bagian collection nanti biar dipastikan kalau memang sudah clear, kami berikan. Ini saya juga ngecek-ngecek ke bagian internal untuk penyimpanan dokumen dan agunannya,” ujarnya.
Meski belum dapat memastikan kapan proses penelusuran tersebut selesai, pihak BSI telah meminta nomor WhatsApp Rony untuk memudahkan komunikasi dengan keluarga.
Bank juga menyatakan akan memberikan informasi mengenai setiap perkembangan proses pengecekan, baik terkait status pembiayaan maupun keberadaan dokumen jaminan.
Pamungkas menegaskan persoalan tersebut akan dieskalasikan kepada pihak yang menangani pembiayaan lama agar mendapatkan perhatian dan proses pengecekan dapat dilakukan lebih cepat.
“Sehingga mau tidak mau saya harus eskalasi ke pimpinannya di sana. Bahwa ini ada permasalahan seperti ini. Biar dibantu juga untuk atensi yang lebih cepat, dipercepat. Nanti kita komunikasikan ke nasabahnya. Apapun progresnya,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak keluarga kini masih menunggu kepastian dari Bank BSI Cabang Magetan. Mereka berharap penelusuran yang dilakukan bank dapat segera memberikan jawaban terkait status pinjaman yang diklaim telah lunas sejak 2017 serta keberadaan sertifikat tanah yang hingga kini belum kembali ke tangan ahli waris.
(nan)










Balas