Infaq Rp500 Ribu Diklaim Sukarela, Dokumen Keringanan Justru Ungkap Beban Wali Murid MIN 3 Magetan

Kepala MIN 3 Magetan, Kushadi Santoso saat memberikan klarifikasi terkait polemik infaq Rp 500 Ribu (foto: blok-a.com / nanda bagoes)
Kepala MIN 3 Magetan, Kushadi Santoso saat memberikan klarifikasi terkait polemik infaq Rp 500 Ribu (foto: blok-a.com / nanda bagoes)

Magetan, blok-a.com – Polemik penggalangan infaq pembangunan gedung olahraga (GOR) di MIN 3 Magetan sebesar Rp500 ribu per siswa kembali menjadi perhatian. Kepala MIN 3 Magetan, Kushadi Santoso, akhirnya memberikan klarifikasi terkait penggalangan dana tersebut. Namun, dokumen permohonan keringanan yang ditunjukkannya kepada awak media justru mengungkap adanya puluhan siswa yang diajukan untuk mendapatkan pengurangan nominal kontribusi.

Kushadi menjelaskan, nominal Rp500 ribu yang tercantum dalam surat penggalangan infaq bukan merupakan kewajiban pembayaran bagi setiap wali murid. Menurutnya, angka tersebut hanya digunakan sebagai skenario perhitungan untuk mengetahui kebutuhan pembangunan GOR.

“Nominal Rp500 ribu itu hanya skenario untuk mengetahui kebutuhan pembangunan. Jadi, kita menghitung terlebih dahulu berapa kebutuhan pembangunan yang diperlukan,” jelasnya.

Ia menyebut, penggalangan dana tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan dalam rapat komite madrasah. Pihaknya juga mengklaim telah menerapkan prinsip kesukarelaan dengan memberikan sejumlah kelonggaran kepada wali murid.

Salah satunya, siswa yang memiliki saudara kandung cukup memberikan kontribusi satu kali. Sementara pembayaran dilakukan melalui bendahara masing-masing kelas.

“Yang memiliki kakak kandung cukup membayar satu kali. Pembayaran melalui bendahara masing-masing kelas. Jadi diberikan secara sukarela, tidak bersifat memaksa,” paparnya.

Kushadi juga menyampaikan bahwa wali murid yang merasa keberatan dapat mengajukan permohonan keringanan kepada pihak madrasah.

“Jadi, ketika ada wali murid yang merasa keberatan, pihak sekolah memberikan keringanan. Bantuan atau sumbangan infaq pembangunan ini sifatnya sukarela dan tidak memaksa,” ungkapnya.

Sebagai bentuk penjelasan, Kushadi turut menunjukkan sejumlah dokumen permohonan keringanan dana pembangunan dari paguyuban kelas kepada awak media.

Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat empat paguyuban kelas yang mengajukan permohonan, yakni Kelas 4C tertanggal 4 September 2026, Kelas 4E pada 7 September 2026, Kelas 3C pada 8 September 2026, serta Kelas 1F tertanggal 9 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, para paguyuban menyampaikan dukungan terhadap pembangunan GOR madrasah. Namun, sejumlah wali murid juga disebut mengalami keterbatasan ekonomi sehingga membutuhkan pengurangan nominal kontribusi.

Lampiran dokumen memuat daftar 47 siswa yang diajukan untuk mendapatkan keringanan. Besaran kemampuan pembayaran yang dicantumkan bervariasi, mulai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari nominal awal Rp500 ribu.

Alasan yang disampaikan pun beragam. Di antaranya orang tua bekerja sebagai buruh bangunan, buruh tani, pekerja serabutan, pedagang kecil hingga pengemudi ojek online. Terdapat pula keterangan mengenai orang tua tunggal, penghasilan tidak menentu, serta tanggungan keluarga.

Bahkan, dalam salah satu daftar terdapat wali murid yang menyatakan tidak mampu memberikan kontribusi. Sementara bagi siswa yang memiliki saudara kandung, tercantum keterangan bahwa pembayaran cukup dilakukan satu kali melalui saudara yang telah membayar di kelas lain.

Adanya puluhan pengajuan keringanan tersebut menjadi gambaran kondisi ekonomi sebagian wali murid dalam memenuhi kontribusi pembangunan GOR. Meski pihak madrasah menyebut penggalangan dana bersifat sukarela, persoalan mengenai penentuan nominal dan mekanisme sumbangan masih menjadi perhatian.

Pasalnya, nominal Rp500 ribu sebelumnya telah dicantumkan dalam surat penggalangan dana yang ditujukan kepada wali murid masih memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip kesukarelaan.

Sebagai informasi, polemik ini bermula dari surat Komite MIN 3 Magetan tertanggal 31 Agustus 2026. Dalam surat tersebut tercantum penggalangan infaq pembangunan GOR sebesar Rp500 ribu untuk siswa kelas I hingga kelas IV, dengan rencana pengumpulan selama 10 bulan, mulai September 2026 hingga Juni 2027.

Persoalan tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian DPRD Magetan. Wakil Ketua II DPRD Magetan, Puthut Pujiono, menyampaikan bahwa segala bentuk iuran yang tidak memiliki dasar hukum harus dihentikan. DPRD juga membuka kemungkinan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak madrasah dan instansi terkait.

Ketua DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, turut menyayangkan adanya penentuan nominal dalam penggalangan dana di sekolah negeri. Ia menginginkan persoalan tersebut dibahas melalui RDP dengan melibatkan pihak madrasah, Kementerian Agama (Kemenag), serta perwakilan wali murid.

Perhatian juga datang dari kepolisian. Kasatreskrim Polres Magetan AKP Dwi Heroe Santoso sebelumnya menyampaikan perlunya pendalaman untuk memastikan apakah penggalangan dana tersebut benar-benar bersifat sukarela atau terdapat unsur pemaksaan.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magetan belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut. Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Magetan, Moh. Sujud Mizanul Qodri, juga belum memberikan respons saat dikonfirmasi.

Penjelasan dari Kemenag sebagai instansi yang menaungi masih dinantikan untuk memberikan kejelasan terkait penggalangan infaq pembangunan GOR di MIN 3 Magetan yang terus menjadi perhatian masyarakat. (nan)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis Blok-a.com yang berfokus pada liputan investigatif mengenai tata kelola pemerintahan, transparansi anggaran, pertambangan, kebijakan publik, dan pelayanan masyarakat serta aktif dalam mengawal isu-isu strategis di wilayah Madiun Raya.