Begini Tanggapan Sanusi terkait Pembangunan Jalan Tembus di Danau Jonge Malang

Caption : Ilustrasi Jalan Kembar Danau Jonge Buntu di kawasan Sawojajar II Kabupaten Malang (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Hingga kini kejelasan perbaikan Jalan tembus atau perbatasan di Jalan Danau Jonge Madyopuro – Sulfat belum menemukan titik terang.

Jalan tembus tersebut merupakan tanggung jawab dua wilayah, yakni wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang. Namun, dari pihak Pemerintah Kota Malang sudah melakukan perbaikan dari tahun 2022 silam.

Sementara pihak Pemerintah Kabupaten Malang, hingga kini tak kunjung menjalankan progres terusan jalan tembus yang melewati Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis itu.

Perlu diketahui, Jalan tembus Danau Jonge – Jalan Terusan Sulfat Kota Malang tersebut melewati wilayah Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, yakni wilayah Sawojajar II. Dimungkinkan yang terkena imbas yakni RT 01 RE 14 Desa Mangliwan.

Sebelumnya, Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan pembangunan Malang Raya harus terintegritas. Artinya, pembangunan jalan tembus tidak boleh terhalang teritorial.

Sementara itu, Bupati Malang, Sanusi mengatakan pihaknya akan mengambil langkah pembangunan di jalan tembus jika hal tersebut dibutuhkan oleh masyarakat.

“Kalau yang seperti itu kita serahkan masyarakat, kalau masyarakat berkenan ya kita lakukan (pembangunan),” kata Sanusi saat ditemui awakmedia pada Rabu (11/01/2023) lalu.

Menurutnya, selama ini Pemkab Malang terus mengupayakan kebutuhan masyarakat. Seperti kebijakan pembangunan jalan tembus , ia mengatakan hal tersebut tentunya atas kepentingan bersama.

Sementara, saat disinggung terkait pembangunan, orang nomor satu di jajaran Pemkab Malang tersebut tak menganggapi banyak.

“Kan pelayan publik, melayani masyarakat, jadi hanya mengerjakan apa yang dimau masyarakat. Tidak ada top down di Kabupaten Malang, yang ada bottom up,” imbuh Sanusi.

Sedangkan untuk kelanjutan progres Pemkab Malang, Sanusi hanya menjawab hal itu akan ditugaskan melalui dinas terkait serta Sekretari Daerah Kabupaten Malang.

“Dinas terkait dan Pak Sekda nanti koordinasi,” tutup Sanusi.

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto menyebut bahwa Pemkab bakal menangani hal tersebut. Namun, dirinya mengatakan diawal harus diketahui karakteristik wilayah dan luas kewenangan Kabupaten Malang.

“Harus dipahami karakteristik dan luas kewenangan yang ditangani Kabupaten Malang. Perlu penanganan dan memberikan pelayanan publik antar wilayah, kami juga harus memperkecil disparitas,” singkat Tomie saat dikonfirmasi pada Jumat (13/01/2023).

(ptu)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com