Mojokerto, Blok-a.com – Kasus cekcok antar pengendara di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, yang sempat viral, kini memasuki tahap lanjutan. Terlapor Inge Margareta (28) berhasil diamankan aparat kepolisian di sebuah rumah kos di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban, Lutvia Indriana (32), terkait dugaan kekerasan terhadap anak, penganiayaan, serta penghinaan.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu Jinarwan, menjelaskan bahwa setelah diamankan, terlapor langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk menjalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan kami amankan di wilayah Pandaan, Pasuruan. Kemudian dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Di ruang Satreskrim, polisi kemudian memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor sebagai bagian dari upaya mediasi. Dalam momen tersebut, terlapor menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.
Permintaan maaf itu disampaikan dengan penuh penyesalan. Terlapor bahkan terlihat bersimpuh di hadapan korban sebagai bentuk pengakuan atas kesalahannya.
Meski demikian, korban menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Cekcok Emak-Emak di Mojokerto Berbuntut Panjang, Kini Dipolisikan
“Secara pribadi saya memaafkan, tapi untuk proses hukum tetap saya serahkan ke pihak kepolisian. Harapannya ada efek jera supaya tidak terjadi lagi ke orang lain,” ujar Lutvia.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada Selasa, 14 April 2026 di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Insiden bermula dari kesalahpahaman saat berkendara yang kemudian berujung cekcok di pinggir jalan.
Dalam laporan yang disampaikan korban, terlapor diduga melakukan tindakan agresif seperti menyiram air, melontarkan kata-kata kasar, hingga melakukan kekerasan terhadap anak korban. Selain itu, terlapor juga disebut menarik tas korban, menendang sepeda motor, serta mengambil kunci kontak kendaraan sebelum meninggalkan lokasi.
Polisi memastikan, meski telah terjadi mediasi dan permintaan maaf, penanganan perkara tetap berlanjut sesuai prosedur hukum.
“Proses hukum tetap berjalan. Kami masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi alat bukti,” tegas Iptu Jinarwan.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta sejumlah pasal dalam KUHP terkait penganiayaan dan penghinaan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk mengedepankan emosi saat berkendara serta menyelesaikan konflik secara bijak tanpa kekerasan. (sya/ova)










Balas
Lihat komentar