Renovasi Aset Pemkab Malang di Songgoriti, DPRD Batu: Wajib Izin

DPRD Kota Batu mengimbau, proses renovasi Hotel Songgoriti yang merupakan aset dari Pemkab Malang, tetap harus melalui proses perizinan, Jumat (6/1/2023).(Doi/blok-a.com)
DPRD Kota Batu mengimbau, proses renovasi Hotel Songgoriti yang merupakan aset dari Pemkab Malang, tetap harus melalui proses perizinan, Jumat (6/1/2023).(Doi/blok-a.com)

Kota Batu, blok-a.com – Meski Hotel Songgoriti masih aset dari Pemerintah Kabupaten Malang, DPRD Kota Batu imbau semua alur perizinan harus dilalui. Agar menjadi contoh bagi masyarakat.

Ketua Komisi B DPRD Kota Batu Hari Danah Wahyono menyampaikan, Pemkot Batu harus tegas terhadap peraturan. Meskipun bangunan hotel tersebut milik Pemkab Malang.

“Justru Hotel Songgoriti adalah milik Pemkab Malang, maka contoh disiplin harus diberikan. Kalau perlu kita sidak ketika belum mengurus izin, tapi pembangunan sudah dilakukan,” tegas dia.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu Bangun Yulianto menjabarkan, ada tiga izin yang harus diselesaikan.

Tiga jenis izin yang dimaksud, adalah izin keterangan rencana kota (KRK) hingga persetujuan bangunan gedung (PBG) atau dulu dikenal izin mendirikan bangunan (IMB).

“Jika Hotel Songgoriti direnovasi entah dibuat kafe atau resort, maka harus ada PBG. Jika IMB atau PBG-nya masih tergabung dalam Hotel Songgoriti dulu, tetap harus ada izin PBG baru,” tandas dia.

Dikonfirmasi blok-a.com terkait izin yang dimaksud, Direktur Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa Husnul Hakim Syadad mengamini jika belum ada izin batu.

“Izin IMB atau PBG-nya masih gabung dengan Hotel Songgoriti yang dulu,” respon dia singkat. (doi/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?