Kota Malang, blok-a.com – Untuk penerapan satu arah, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) menyebut akan memindahkan Monumen Adipura.
Hal tersebut tak sejalan dengan statment yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Widjaja Saleh Putra sebagai penanggung jawab lalu lintas Kota Malang.
Sebelumnya, pada Jumat (23/12/2022) saat dikonfirmasi Blok-a.com, Widjaja mengatakan tidak akan melakukan pemindahan monumen Adipura saat pemberlakuan rekayasa lalu lintas satu larah di Jalan Semeru kawasan Kayutangan Heritage.
Widjaja hanya menyebut pembongkaran tesebut akan dilakukan pada median pembatas jalan saja tanpa pemindahan monumen Adipura. Hal tersebut, bertujuan untuk mempermudah manuver kendaraan.
“Adipura tetap kayaknya. Sebagain di biarkarkan dan sebagian di potong untuk menyesuaikan supaya manuver kendaraan itu mudah,” jelasnya Widjaja.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan untuk pengerjaan pembongkaran median jalan, akan segara dilakukan oleh DPUPRKP sebagai dinas yang pengampu.
Namun, hal berbeda dikatakan oleh Kepala DPUPRPKP, Dandung Djuharjanto. Saat dikonfirmasi pada Jumat (6/01/2023), dirinya mengatakan monumen Adipura di Jalan Semeru akan segara dipindahkan sebelum masa uji coba penerapan satu arah.
“Pos polisi itu akan hilang, jadi ada beberapa monumen itu nanti akan dilakukan pemindahan untuk kelancaran,” tutur Dandung saat ditemui awakmedia pada Jumat (6/01/2023).
Saat disinggung terkait pemindahan monumen Adipura, Dandung menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui tempat pastinya. Namun, ada dua kemungkinan yakni di Jalan Trunojoyo atau Jalan Gajahmada.
“Yang di depan (toko) Lai Lai, monumen akan di pindah kemana saya belum tau juga. Ada kemungkinan di Trunojoyo ada kemungkinan di Jalan Gajamada itu kan ada tempat yang kosong itu sih kemungkinan,” pungkas Dandung. (ptu/lio)









Balas
Lihat komentar