Kota Malang, blok-A.com – Wali Kota Malang Sutiaji tandatangani sembilan tuntutan, aksi Aremania turun jalan hari ini, Kamis (27/10/2022).
Setelah menunggu kurang lebih satu jam, Wali Kota Malang Sutiaji akhirnya mendatangi kerumunan aksi turun jalan Aremania, demi menuntut keadilan dalam Tragedi Kanjuruhan.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Sutiaji memberikan pesan kepada ratusan Aremania, di depan Balai Kota Malang. Ia mengatakan bahwa siapapun tidak boleh ada yang berbuat kejahatan.
“Kita senasib se tanah air, siapapun tidak boleh ada yang berbuat jahat di bumi negeri ini,” tegas Sutiaji.
Ratusan Aremania itu, sontak melantangkan kata “Setuju” dihadapan orang nomer satu di Kota Malang itu.
“Setuju,” ucap Ratusan Aremania.
Semboyan “Malang Kukecwara”, akhir akhir ini selalu digaungkan oleh Aremania, di penjuru Kota Malang. Dalam pidatonya, Sutiaji membeberkan arti dari semboyan tersebut.
“Mala berarti kejahatan, Angkuca/angkuc berarti menghancurkan dan Icwara memiliki arti Tuhan,” tuturnya.
“Artinya siapapun yang membuat kejahatan di Bumi Arema, pasti akan dihancurkan oleh tuhan,” tambahnya.
Setelah Sutiaji mengartikan semboyan itu, ratusan Aremania bersorak kembali dengan meneriakkan kata “betul” dan tepuk tangan yang meriah.
Sutiaji mengatakan jika 135 nyawa korban Kanjuruhan, membutuhkan sebuah keadilan. Ia berjanji kepada seluruh Aremania dan masyarakat Kota Malang, untuk membubuhkan tandatangannya dalam sembilan tuntutan itu, hingga menindak lanjutinya.
“Tidak hanya sekadar tandatangan, kami akan email kepada siapa yang dituju dan diteruskan. Lusa atau kapan, bukti email saya, akan saya sampaikan ke perwakilan Aremania,” tutup Sutiaji.
Perjumpaannya dengan ratusan Aremania, diakhir dengan penandatanganan sembilan tuntutan dari Aremania. Berikut sembilan tuntutan Aremania.
- Menuntut Aparat Kepolisian serta penegak hukum yang lain, terkait 6 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tahanan, dilakukan proses hukum seadil-adilnya. Dan menuntut penambahan pasal 338 bahkan 340, dari yang sebelumnya disangkakan oleh penyidik pasal 359 KUHP.
- a. Menuntut pertanggung jawaban moral, seluruh jajaran PSSI (mundur dari jabatan saat ini). PSSI harus merevisi regulasi keselamatan dan keamanan penyelenggaraan Liga di Indonesia, sesuai dengan statuta FIFA. Dan juga merevolusi menyeluruh terhadap sepak bola nasional. b. Menuntut pihak Broadcaster Liga, untuk mengganti jam pertandingan di malam hari, terutama saat lagi riskan.
- Meminta aparat kepolisian dapat segera menyelidiki, mengadili, dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan.
- Menuntut Transparansi Aparat Kepolisian, terkait hasil sidang etik eksekutor, penembak gas air mata Kanjuruhan, jika terbukti ada pelanggaran yang harus dipidana.
- a. Menolak Rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Jatim, yang menyebutkan bahwa tembakan gas air mata tidak diarahkan ke tribun. Karena sesuai dengan bukti video dan foto yang beredar, benar adanya penembakan gas air mata ke tribun. Dan harus dilakukan rekonstruksi ulang, sesuai dengan fakta di lapangan. b. Menuntut BRIN merilis kandungan zat dalam gas air mata yang telah expired yang digunakan dalam tragedi Kanjuruhan.
- Menuntut Manejemen Arema FC harus turut andil mengawal proses Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, selaras dengan perjuangan Aremania yang menuntut keadilan.
- Menuntut pemerintah bersinergi dengan Komnas HAM, dan menetapkan bahwa tersangka melakukan kejahatan Genosida.
- Mengutuk segala bentuk intimidasi, dari pihak manapun terhadap para saksi dan korban Tragedi Kanjuruhan.
- Meminta tiga Kepala Daerah dan DPRD seluruh Malang Raya, turut andil mengawal Tragedi Kanjuruhan bersama Aremania hingga tuntas.
(rco)
Discussion about this post