Di Tahun 2024, DPUPRPKP Kota Malang Fokus Percepatan Penyerahan PSU

Di Tahun 2024, DPUPRPKP Kota Malang Fokus Percepatan Penyerahan PSU
Ilustrasi perumahan di Malang (blok-a.com/Ovan Zaenuddin)

Kota Malang, blok-a.comDPUPRPKP Kota Malang mempunyai PR yang belum selesai di tahun 2024 ini, yakni tentang penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) perumahan ke Pemkot Malang.

Sebab sejak tahun 2020 hingga tahun 2024 ini hanya 17 pengembang perumahan yang menyerahkan PSU secara fisik ke Pemkot Malang. Padahal di Kota Malang ada 650 perumahan yang tersebar di 5 kecamatan.

Hal ini pun menjadi atensi Pemkot Malang agar DPUPRPKP Kota Malang segera mempercepat penyerahan PSU itu.

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menyebut penyerahan PSU ini sifatnya wajib. Sebab hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 9 Tahun 2029 tentang Pedoman penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. Selain itu ada juga untuk di Kota Malang penyerahan PSU ini diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang mengatur tentang penyerahan dan pengelolaan PSU.

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Untuk itu, penyerahan PSU ini juga menjadi salah satu indikator pencegahan korupsi di pemerintah daerah. PSU ini menjadi poin penilaian dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

“PSU jika tidak diserahkan, dikemudian hari akan menimbulkan permasalahan kompleks, karena status kepemilikannya tidak jelas. Maka saya imbau kepada para pengembang untuk segera menyerahkan PSU-nya. Kami Pemerintah daerah akan terus memberikan support, dalam hal perizinan dan kemudahan-kemudahan yang lain,” ujar Iwan.

Selain itu keuntungan jika PSU sudah diserahkan ke Pemkot Malang, maka menjadi aset Pemkot Malang. Hal ini berdampak jika ada kerusakan pada fasilitas umum maka Pemkot Malang yang akan memperbaiki.

“Statusnya secara hukum menjadi milik pemerintah, maka pemeliharaannya dijamin pemerintah,” kata dia.

Upaya DPUPRPKP Kota Malang Percepat Penyerahan PSU

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto menjelaskan, pihaknya tidak tinggal diam. Sosialisasi terus menerus dilakukan terkait pentingnya penyerahan PSU di masyarakat khususnya ke para pengembang.

Dia pun menargetkan pada tahun 2024 ini ada 40 PSU yang diserahkan secara fisik.

“Kami terus melakukan dan mengoptimalkan sosialisasi, untuk percepatan PSU ke para pengembang. Sesuai arahan KPK, di tahun ini 40 PSU secara fisik,” jelasnya.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto (dok: Satria Akbar Sigit/blok-a.com)

Dandung menjabarkan, penyerahan PSU sendiri dibagi menjadi dua. Tahap pertama ialah penyerahan PSU secara administrasi dan kedua secara fisik. Dari 650 perumahan dan 120 pengembang di Kota Malang, sekitar 220 perumahan menyerahkan secara administrasi.

“Sekitar 400-an perumahan lainnya masih belum ada proses penyerahan PSU,” tuturnya.

Kendala Penyerahan PSU

Tantangan untuk cepat menyelesaikan penyerahan PSU sendiri ada. Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPRPKP Kota Malang, Lukman Hidayat menjelaskan tantangan untuk percepatan penyerahan PAU ini ialah sulitnya menemukan kesesuaian antara site plan dengan kondisi fisik di lapangan.

Dia menambahkan, beberapa perumahan bahkan telah ditinggal pengembangnya. Sehingga site plan ini sulit ditemukan.

“Selain itu, salah satu ketentuan PSU bisa diserahkan secara fisik adalah dalam kondisi yang baik, seperti jalan, saluran drainase, dan fasilitas lainnya. Banyak pengembang yang merasa terbebani karena harus mengeluarkan biaya untuk menuntaskan hal tersebut,” ungkap Lukman.

Pemkot Malang Fokus Percepat Penyerahan PSU dari Pengembang
Kabid Perumahan, dan Kawasan Permukiman DPUPRPKP Kota Malang, Lukman Hidayat. (blok-a.com/Yogga Ardiawan)

Lebih lanjut Lukman menjelaskan guna mempercepat proses penyerahan PSU, Pemkot Malang berencana untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang PSU. Agar disesuaikan dengan peraturan terbaru, yakni Undang-Undang Cipta Kerja.

Di mana salah satu poin penting yang akan diterapkan dalam revisi tersebut, yakni pemberian sanksi tegas bagi pengembang yang tidak menyerahkan PSU dalam waktu dua tahun sejak perumahan dibangun. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com