Kota Malang, blok-a.com – Di tahun 2024 ini, DPUPRPKP Kota Malang bekerja keras untuk pelayanan masyarakat. Salah satunya mempercepat Sistem Izin Mendirikan Bangunan Gedung (SIMBG) atau yang dikenal dengan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Buktinya di tahun 2024 ini Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang telah menelurkan program darurat PBG dan SLF yang diluncurkan pada Mei 2024.
Program ini untuk mempercepat permohonan PBG-SLF yang dinilai lambat. Sebab, pada tahun 2022 ada 6800 permohonan yang sampai 2024 bulan Mei cuma berkurang menjadi 4500-an permohonan
“Untuk itu kami luncurkan program darurat ini agar mempercepat permohonan PBG-SLF di tahun 2024,” kata Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto.
Sejak adanya program ini sejak Mei 2024 hingga November 2024 antrean permohonan sudah berkurang drastis.
“Kini hanya 1200-an. Kami bekerja keras untuk mengurai masalah administratif dan teknis yang menyebabkan kemacetan di sistem,” jelasnya.

Ade juga menambahkan, di program darurat PBG-SLF, DPUPRPKP Kota Malang mencoba mengurai hal yang menghambat proses permohonan. Verifikasi permohonan pada sistem digencarkan. Sebab ada permohonan yang masih membutuhkan perbaikan ataupun double account.
“Kami mengatasi masalah backlog permohonan yang signifikan dan memperbaiki layanan kepada masyarakat,” ujar dia.
Ade pun bercerita kala ia menjabat sebagai Kabid Cipta Karya dia mengurai 4500-an antrean di SIMBG itu karena sejumlah kendala. Pertama ada 1800-an lebih karena tahapan teknis sementara sisanya adalah tanggung jawab pemohon untuk mengembalikan berkas perbaikan dokumen.
Karena ribuan berkas yang antre itu, Ade memangkas waktu untuk mengerjakan satu permohonan. Biasanya sesuai SOP, satu permohonan itu bisa membutuhkan 28 sampai 29 hari kerja. Dia pangkas menjadi 4 jam selesai per permohonan.
“Untuk mendukung percepatan ini kami melakukan penataan personil yang lebih efektif, program cleansing/pemutihan untuk data register yang tidak aktif, penyederhanaan tahap kelengkapan berkas, dan proses sidang TPA yang lebih efisien. Selain itu juga sosialisasi dan konsultasi teknis bagi masyarakat, serta penyiapan sarana dan prasarana yang memadai,” jelasnya.
Tak hanya itu, DPUPRPKP Kota Malang juga gencar melakukan sosialisasi selama setahun terakhir ini tentang pengurusan PBG-SLF. Sosialisasinya pun unik dan langsung membantu masyarakat agar cepat paham. Karena sosialisasi dibuat layaknya tutorial mengurus perizinan itu.

“Jadi kami kayak tutorial. Kami siapkan desk-desk untuk pengurusan. Jadi masyarakat atau peserta sosialisasi bisa paham. Jadi tidak hanya sekadar sosialisasi biasa,” kata dia.
Tak hanya itu, Ade juga melakukan jemput bola untuk membereskan izin PBG-SLF, yakni langsung mengecek bangunan di sejumlah rumah sakit di Kota Malang.
“Jadi kami juga jemput bola agar percepatan ini bisa dirasakan masyarakat dan layanan. Kami mempermudah penerbitan PBG-SLF terutama proses verifikasi teknis dari DPUPRPKP,” kata dia.









