Upaya Pemkot Malang Percepat Proses Layanan PBG

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan.(blok-a.com/Yogga Ardiawan)
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan.(blok-a.com/Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berupaya untuk memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat dari segala bidang. Saat ini, Pemkot Malang tengah melakukan percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.

Program ini dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat, terlebih untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan atau direnovasi memenuhi standar keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan keberlanjutan sesuai peraturan yang berlaku.

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menyampaikan Kota Malang akan mengikuti arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait dengan percepatan PBG. Arahan tersebut berdasarkan kesuksesan inovasi yang telah dilakukan Pemkot Tangerang dalam mempercepat proses pengurusan layanan PBG dalam kurun waktu satu hari.

“Tentunya kami sangat terbuka dan berharap Kota Malang juga bisa menciptakan dan mengimplementasikan seperti yang disampaikan oleh bapak Kemendagri dan Menteri PUPR,” kata Iwan.

Dengan begitu, Iwan berupaya untuk mengimplementasikan inovasi tersebut di Kota Malang. Ia menargetkan percepatan waktu pengurusan layanan PBG yang sebelumnya 45 hari dapat dipangkas menjadi 10 hari atau bahkan kurang.

“Hal yang baik ini tentunya akan kita contoh dan bisa kita terapkan di Kota Malang,” imbuhnya.

Untuk itu, Iwan segera menugaskan tim DPUPRPKP Kota Malang untuk mempelajari sistim yang ada di sana. “Kita sudah berbincang dengan Pak Kadis PUPR bagaimana kita bisa menerapkan ini. Semoga hasil kunjungan ini segera dapat kami implementasikan,” bebernya.

Selain percepatan, Iwan menjelaskan Kota Malang sendiri telah menyusun peraturan terkait dengan pembebasan retribusi untuk masyarakat berpenghasilan rendah bersama 86 daerah Kab/kota lainnya.

“Saya apresiasi terkait dengan pembebasan retribusi PBG nol persen. Di Jawa Timur hanya ada 6, salah satunya Kota Malang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iwan berharap program ini benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat ketika berhasil diterapkan di Kota Malang.

“Dalam waktu secepat mungkin kami juga ingin menerapkan. Karena itu kepentingan masyarakat khususnya yang punya penghasilan rendah,” jelasnya. (yog)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?