DPRD Bahas Perubahan Perda, Pemkab Usul BPBD Magetan Naik dari Tipe B ke A

Rapat Paripurna DPRD Magetan penjelasan pengusul Raperda dan penjelasan Bupati terhadap Raperda (foto: Blok-a.com/Nanda Bagoes)
Rapat Paripurna DPRD Magetan penjelasan pengusul Raperda dan penjelasan Bupati terhadap Raperda (foto: Blok-a.com/Nanda Bagoes)

Magetan, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mengusulkan peningkatan klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari tipe B menjadi tipe A. Usulan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Magetan terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa malam (27/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Magetan itu dihadiri Bupati Magetan Nanik Sumantri. Beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam penjelasannya, Bupati Magetan menyampaikan bahwa perubahan Perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi terbaru. Yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Usulan peningkatan klasifikasi BPBD tersebut didasarkan pada potensi bencana yang dihadapi Kabupaten Magetan. Sejumlah ancaman bencana yang perlu diantisipasi meliputi tanah longsor, banjir, banjir bandang, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, cuaca ekstrem, gempa bumi, wabah penyakit, hingga bencana sosial.

“Berdasarkan data indeks risiko bencana Indonesia tahun 2025, klasifikasi risiko bencana pada Kabupaten Magetan adalah kelas risiko sedang dengan skor 95,84,” jelas Bupati Magetan saat membacakan dokumen perubahan Raperda.

Selain indeks risiko bencana, hasil pemetaan dan penghitungan suburusan bencana serta beban kerja BPBD Magetan memperoleh skor 820. Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, klasifikasi kelembagaan yang direkomendasikan adalah tipe A.

Peningkatan klasifikasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi, komando, serta pelaksanaan penanggulangan bencana di Kabupaten Magetan agar berjalan lebih efektif dan optimal.

Sementara itu, Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), baik yang berasal dari usulan DPRD maupun pemerintah daerah.

“Rapat paripurna malam ini merupakan persiapan untuk Raperda dari usulan DPRD maupun pemerintah daerah. Nanti akan dibentuk pansus untuk mempercepat agenda pembahasan,” ujarnya.

Riyin menjelaskan, selain perubahan klasifikasi BPBD, terdapat pula materi terkait ketahanan pangan yang disampaikan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Magetan.

Menurutnya, usulan peningkatan klasifikasi BPBD perlu dipertimbangkan dengan melihat potensi bencana alam dan berbagai ancaman lainnya di Kabupaten Magetan.

“Fokusnya untuk meningkatkan klasifikasi BPBD karena melihat potensi bencana alam dan lainnya, sudah waktunya BPBD naik kelas,” tegasnya.

Ia menambahkan, materi Raperda selanjutnya akan dibahas melalui panitia khusus (pansus). Hasil pembahasan dan rumusan akhirnya akan disampaikan setelah seluruh tahapan dilalui.

Meski demikian, usulan perubahan klasifikasi BPBD dari tipe B menjadi tipe A masih harus melalui pembahasan bersama DPRD Magetan sebelum ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. (nan)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis Blok-a.com yang berfokus pada liputan investigatif mengenai tata kelola pemerintahan, transparansi anggaran, pertambangan, kebijakan publik, dan pelayanan masyarakat serta aktif dalam mengawal isu-isu strategis di wilayah Madiun Raya.