Mojokerto, blok-a.com – Aksi penusukan yang terjadi di Jalan Gang 1, Dusun Trowulan, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, diduga dipicu persoalan utang piutang yang melibatkan istri terduga pelaku dan korban.
Nanang Apriyanto alias Gepeng (44), warga Dusun Kedungwulan, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, mengaku jengkel karena akta surat nikahnya disebut digunakan oleh istrinya berinisial CA sebagai jaminan utang kepada Joss (55), warga Dusun Trowulan, Desa Trowulan.
Nanang mengaku beberapa kali melunasi utang istrinya. Namun, menurut pengakuannya, uang tersebut justru digunakan untuk keperluan lain, termasuk dugaan perselingkuhan.
“Masa ia selingkuh saya yang ngasih uangnya,” ujar Nanang saat ditemui di kantor polisi.
Sebelum kejadian, Nanang mengaku menenggak dua gelas minuman keras di rumahnya. Ia juga menyebut sedang menjalani proses perceraian dengan CA di Pengadilan Agama.
Kapolsek Trowulan, Kompol I Gusti N.K. Swastama A., S.H., membenarkan bahwa terduga pelaku sedang dalam proses perceraian dengan istrinya.
“Pelaku memang sedang proses menceraikan istrinya di pengadilan agama,” tuturnya.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (27/10/2026), penusukan terjadi di Jalan Gang 1, Dusun Trowulan, Desa Trowulan, tepatnya di sekitar Puskesmas Trowulan.
Joss mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan, punggung, dan pinggang. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, senjata tajam yang digunakan berupa pisau.
Nanang mengaku pisau tersebut sudah lama berada di kendaraannya dan biasa digunakan untuk keperluan memancing.
“Pisau itu memang sudah lama ada dan selalu saya bawa untuk keperluan memancing, jadi tidak saya persiapkan,” katanya.
Setelah kejadian, Nanang dilaporkan terlihat pingsan di lokasi. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian mengamankannya dengan mengikat kedua tangan dan kakinya menggunakan tali tampar.
Warga selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Trowulan. Petugas kemudian mengamankan Nanang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat penusukan tersebut, Joss harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Dian Husada, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Korban masih dirawat di Rumah Sakit Dian Husada Sooko,” kata Kapolsek Trowulan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan satu unit telepon genggam milik terduga pelaku.
Nanang terancam dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Hingga kini, terduga pelaku diamankan di Polsek Trowulan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Sya)










Balas