Kota Malang, blok-a.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) adalah instansi pemerintah daerah yang bertugas mengelola berbagai aspek pembangunan infrastruktur, tata ruang, dan perumahan di suatu wilayah.
DPUPRPKP berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dengan menyediakan infrastruktur berkualitas, ruang tata kelola yang baik, serta hunian yang layak bagi masyarakat.
Setiap kabupaten atau kota di Indonesia biasanya memiliki dinas ini dengan program kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan daerahnya. Salah satunya adalah DPUPRPKP Kota Malang.
Sesuai dengan visinya, yaitu “Mewujudkan Kota Malang sebagai Kota yang Bermartabat”, DPUPRPKP Kota Malang menitikberatkan pembangunan yang diprioritaskan pada peningkatan produktivitas dan daya saing daerah serta kesejahteraan.
DPUPRPKP Kota Malang juga akan meningkatkan pembangunan infrastruktur dan daya dukung kota yang terpadu dan berkelanjutan, tertib penataan ruang serta berwawasan lingkungan.
Pembangunan diprioritaskan untuk mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi dan kualitas, pelayanan publik yang profesional, akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Di dalam DPUPRPKP Kota Malang terdapat beberapa bidang untuk mewujudkan terlaksananya program yang ada.
Bidang-bidang tersebut meliputi Bidang Bina Marga, Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, Bidang Cipta Karya, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan UPT atau sub bagian lainnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, DPUPRPKP Kota Malang telah melaksanakan dan meraih pencapaian yang signifikan, demi mewujudkan kota bermartabat.
Berdasarkan catatan redaksi blok-a.com sejak awal tahun 2024, berikut beberapa pencapaian kinerja DPUPRPKP Kota Malang:
1. Perbaikan Jalan Rusak di Kota Malang
Sesuai komitmen, Pemkot Malang telah menyelesaikan perbaikan jalan berlubang di seluruh kota sebelum Idul Fitri. Hal tersebut diungkapkan oleh Pj Wali Kota Malang pada 27 Maret 2024.
Pada saat itu, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, Kepala DPUPRPKP Dandung Djulharjanto telah melaporkan bahwa perbaikan akan dimulai minggu itu juga setelah stok aspal tersedia.
“Kerusakan jalan dan infrastruktur kemarin Pak Kadis PUPRPKP sudah sampaikan kepada saya sebelum hari raya Insha Allah dalam minggu ini, jadi semua jalan-jalan yang berlubang sudah diselesaikan,” ungkap Wahyu.
Waktu itu, Wahyu mengungkapkan bahwa keterlambatan perbaikan terjadi karena antrean pengadaan aspal. Namun, pihaknya akan mempercepat proses agar jalan siap digunakan saat arus mudik lebaran.
Pada saat itu Dandung merespons langsung dengan perbaikan akan dilakukan bertahap di berbagai titik, termasuk Jalan Mawar, Jalan Ki Ageng Gribig, dan Jalan Bandulan.
2. Perbaikan Aspal Ambles
DPUPRPKP Kota Malang telah memperbaiki aspal ambles di Jalan Muharto akibat usia drainase yang sudah tua. Perbaikan ini dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2024.
Kepala DPUPRPKP, Dandung Djulharjanto, menyebutkan bahwa drainase lama berbahan Buis Beton berusia 10-20 tahun menjadi penyebab amblesnya jalan.
Melalui pernyataan yang disampaikan oleh Kepala DPUPRPKP, perbaikan meliputi penggantian Buis Beton dengan Box Culvert untuk memperkuat drainase.
Area ambles sepanjang 7 meter akan diperbaiki, sementara total perbaikan dilakukan hingga 15 meter dengan kedalaman 2 meter untuk penguatan struktur.
“Yang kita perbaiki tidak hanya 7 meter, tetapi untuk penguatan kita lakukan perbaikan sekitar 15 meter. Dengan box culvert dengan kedalaman 2 meter,” jelasnya.
3. Membangun Embung untuk Menangani Banjir
DPUPRPKP Kota Malang merencanakan pembangunan 3-4 embung tambahan untuk mengurangi genangan air, dengan prioritas utama di kawasan Sawojajar.
Saat ini, Kota Malang telah memiliki dua embung di Blimbing dan Tunggulwulung, yang berhasil menurunkan risiko banjir di area tersebut.
Selama tahun 2024, embung di Tunggulwulung yang telah beroperasi dengan kapasitas tampung air mencapai 2.871 meter kubik, terpantau berjalan optimal.
Kepala DPUPRPKP, Dandung Djulharjanto, menyebutkan bahwa pembangunan embung di Sawojajar menjadi target utama.
Selain itu, lokasi lain seperti Bareng juga direncanakan, meskipun masih dalam tahap pencarian lahan. Jika lahan milik Pemkot tidak mencukupi, alternatif pengadaan lahan akan dipertimbangkan.
Karena keterbatasan waktu dan anggaran, proyek ini baru akan dilaksanakan setelah 2025 dan disesuaikan dengan rencana kerja wali kota baru.
Embung berfungsi menampung air hujan berlebih, mengendalikan aliran air, dan mencegah banjir secara efektif. Dengan tambahan embung, diharapkan masalah genangan air di Kota Malang dapat diminimalkan.
4. Perbaikan Drainase di Belasan Titik
DPUPRPKP Kota Malang intensif melakukan perbaikan drainase di belasan titik untuk mencegah terjadinya banjir.
Perbaikan ini dilakukan di 16 titik lokasi rawan banjir termasuk Jalan Cempaka Kuning, Sigura-Gura, Joyo Tambaksari, Joyo Agung, dan Janti Selatan, Jalan Bandulan, Jalan Sebuku dan Jalan Kyai Parseh Jaya.
Perbaikan terbaru berlangsung di kawasan Sigura-Gura, 6 September 2024 dengan tujuan mengurangi genangan air dan mencegah banjir di wilayah Bendungan Jatiluhur dan Bendungan Bening.
“Satu tahun ini kira-kira sudah melakukan belasan kali perbaikan drainase,” ucap Dandung, Jumat (6/9/2024)
Upaya ini menunjukkan komitmen DPUPRPKP dalam meningkatkan infrastruktur untuk menghadapi curah hujan tinggi di Kota Malang.
Perbaikan melibatkan penggantian Box Culvert dari diameter 60 cm menjadi 80 cm untuk meningkatkan kapasitas aliran.
Dengan peningkatan ini, diharapkan drainase lebih optimal dalam mengatasi masalah banjir dan genangan.
5. Pembangunan Sumur Bor di Mulyorejo bersama TNI
Kodim 0833 Kota Malang bersama DPUPRPKP Kota Malang melaksanakan Program TNI Manunggal Air yang diinisiasi oleh KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak.
Program ini bertujuan menyediakan air bersih melalui pembangunan sumur bor dan tandon air untuk masyarakat yang kesulitan air bersih. Kegiatan ini dilakukan pada 8 September 2024.
Salah satu proyek berada di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, yang berhasil menghasilkan air dari sumur bor. Proyek ini ditargetkan melayani hingga 460 Kepala Keluarga (KK), dengan saat ini sudah menjangkau 150 KK.
Pengelolaan sumur akan diserahkan ke Hippam setempat, meliputi perawatan dan pengembangan sambungan air. Proyek serupa juga berjalan di Cemorokandang dengan sumur bor sedalam 60 meter yang sudah memproduksi air.
Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, menyebutkan titik sumur ditentukan berdasarkan survei dan permintaan masyarakat, dengan dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024.
“Terkait dengan penentuan titik sumur dilakukan oleh Dinas PU, berdasarkan survei dan permintaan dari masyarakat setempat,” kata Ade.
Program ini diperkirakan selesai dan diresmikan pada akhir November 2024, dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk memastikan kelancaran pelaksanaannya.
6. Percepatan dan Sosialisasi Tutorial Urus PBG/SLF di Kota Malang
DPUPRPKP Kota Malang berupaya mempercepat pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang terhambat. Lebih dari 2.600 permohonan PBG dan 2.000 SLF yang mengantre.
Dalam hearing dengan Komisi C DPRD Kota Malang Senin, 3 Maret 2024, Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT mengusulkan pemangkasan aturan birokrasi melalui Perda dan Perwali untuk mempercepat proses perizinan.
Selain itu, penerapan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) secara online diharapkan bisa mengurangi waktu penerbitan dari 29 hari kerja menjadi hanya 4 jam, asalkan dokumen lengkap.
Percepatan pengurusan PBG/SLF akan dilakukan dengan mengidentifikasi perbedaan tingkat risiko bangunan dan lokasi. Diharapkan, pengajuan dapat diselesaikan dalam waktu 1 tahun, meski DPUPRPKP menargetkan 3 bulan.
DPUPRPKP Kota Malang Bidang Cipta Karya juga mengadakan sosialisasi sistem PBG dan SLF pada 12 November 2024.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai proses perizinan yang sebelumnya dikenal sebagai IMB hingga Desember 2021.
“Kami hadirkan help desk untuk masing-masing pemohon, serta OPD terkait, termasuk lurah se-Kota Malang. Ini seperti tutorial teknis bagi pemohon yang ingin mengajukan izin, agar mereka bisa memahami langkah-langkah yang diperlukan dalam mengurus PBG dan SLF,” ujar Ade Herawanto.
Ade menegaskan pentingnya PBG/SLF untuk menjamin keamanan dan kelayakan bangunan melalui kajian teknis oleh pihak kompeten.
Sejak awal penerapan PBG/SLF pada 2022, sekitar 6.800 permohonan telah diterima, tetapi sempat terhambat oleh masalah administratif dan teknis, terutama di sistem SIMBG.
Saat ini, berkat program darurat PBG/SLF, jumlah permohonan yang tertunda telah berkurang signifikan dari 4.500 menjadi 1.200. DPUPRPKP terus berupaya memperbaiki pelayanan agar proses perizinan menjadi lebih efisien.
7. Perbaikan 100 RTLH
DPUPRPKP Kota Malang menargetkan perbaikan 100 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di lima kecamatan sepanjang tahun 2024. Setiap rumah mendapatkan anggaran Rp20 juta untuk perbaikan atap, lantai, dan dinding (Aladin).
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kabid PKP) DPUPRPKP Kota Malang, Lukman Hidayat, menyebutkan progres perbaikan saat ini telah mencapai 48 persen.
Sebaran rumah yang diperbaiki meliputi 44 unit di Kecamatan Lowokwaru, 29 unit di Blimbing, 13 unit di Kedungkandang, 11 unit di Sukun, dan 3 unit di Klojen.
Program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, DPUPRPKP juga menggandeng Tim Fasilitator Lapangan (TFL).
Lukman menambahkan, seluruh perbaikan rumah ditargetkan selesai pada Desember 2024.
8. Peringkat III Penataan Ruang se-Jatim
DPUPRPKP Kota Malang meraih penghargaan peringkat III atas penyelenggaraan penataan ruang tingkat daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 melalui Sistem Informasi Pengawasan Teknis (SISWATEK) berbasis digital, pada 6 November 2024.
Kabid Tata Ruang dan Pertanahan DPUPRPKP Kota Malang, Uuk Pujiutomo, menjelaskan, penghargaan ini didasarkan pada lima aspek utama, yakni perencanaan, pengaturan, pembinaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang.
Pelaporan berkelanjutan melalui SISWATEK turut menjadi faktor penilaian. Ia juga menyebut bahwa nilai rata-rata DPUPRPKP Kota Malang mencapai 94,40, hasil yang mencerminkan komitmen tinggi terhadap pengelolaan tata ruang.
Menurut Uuk, penghargaan SISWATEK ini juga bertujuan mendorong pemerintah daerah untuk terus memperbaiki fasilitas tata ruang dan memastikan keselarasan kebijakan yang berlaku.
Ia berharap ke depan, performa tata ruang Kota Malang semakin meningkat dan mampu berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
“Semoga kinerja tata ruang semakin optimal sehingga nantinya akan berdampak ke kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
9. Tata Ruang 20 Tahun ke Depan
DPUPRPKP Kota Malang mengadakan sosialisasi Konseptualisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada Selasa (1/9/2024) sebagai langkah penyusunan tata ruang hingga 2044.
RDTR ini merupakan perincian dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan skala lebih detail, yaitu 1:5.000 dibandingkan RTRW 1:25.000, guna memetakan zonasi seperti kawasan perumahan dan perdagangan secara lebih spesifik.
Kabid Tata Ruang dan Pertanahan, Uuk Arif Pujiutomo, menjelaskan bahwa RDTR menjadi kunci dalam perizinan tata ruang dan akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) pemerintah pusat.
“RDTR ini kita siapkan untuk integrasi dengan OSS. Kalau RDTR ini sudah selesai dan sudah ada Perwalinya, ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis dari TPZ (Teknik Pengaturan Zonasi) tadi yang ditunjukkan,” tutup Uuk Arif.
Integrasi ini diharapkan mempermudah dan mempercepat proses perizinan terkait tata ruang di Kota Malang. RDTR yang dirancang ini juga akan dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan petunjuk teknis terkait zonasi untuk mendukung pelaksanaan yang optimal.
10. Target Bebas Kawasan Kumuh
DPUPRPKP Kota Malang menargetkan penghapusan kawasan kumuh di kota pada tahun 2028. Kepala DPUPRPKP, Dandung Djulhardjanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta melibatkan tim satuan tugas (Satgas) untuk percepatan program ini. Forum ini dibentuk pada tanggal 12 September 2024.
Untuk diketahui, Kota Malang tercatat memiliki 133,26 hektare kawasan kumuh yang tersebar di lima kecamatan.
Ada 7 indikator wilayah dikategorikan sebagai kawasan kumuh. Mulai dari sanitasi lingkungan, kondisi bangunan rumah tinggal, akses jalan, drainase, air limbah, persampahan dan proteksi kebakaran.
Di tahun 2024, DPUPRPKP Kota Malang fokus untuk menyelesaikan kawasan kumuh di 3 kelurahan Kecamatan Klojen, yakni Oro-oro Dowo, Penanggungan, dan Ketawanggede.
Pihaknya membangun sanitasi hingga akses jalan di tiga wilayah tersebut, dengan total anggaran mencapai Rp2 miliar.
Dandung menekankan bahwa keberhasilan program ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak, bukan hanya pemerintah.
“Se-Kota Malang kita tinggal sedikit, hanya kurang lebih tinggal 2 persen dari jumlah kawasan secara keseluruhan. Makanya kita harapkan nanti, karena penanganan kawasan kumuh itu tidak bisa pemerintah saja. Juga harus melibatkan seluruh stakeholder yang ada,” pungkas Dandung.(lio/redaksi blok-a.com)