Kabupaten Malang, blok-A.com – Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Wajak Kabupaten Malang diduga melakukan pelecehan seksual dan juga penganiayaan terhadap perempuan.
Dugaan tersebut muncul setelah adanya laporan polisi. Dalam laporan yang keluar Selasa (20/09/2022) itu, perempuan berinisial RDR (39) melaporkan kejadiaan yang dialaminya ke Polsek Wajak. Lokasi kejadiannya di sebuah Jalan Raya depan rumah oknum Kades tersebut.
Kejadiannya sendiri pada Minggu (18/09/2022) saat karnaval di desa di Kecamatan Wajak. Dalam laporan tersebut tertulis bahwa sekitar pukul 18.15, RDR mengalami pelecehan seksual dan penganiayaan oleh oknum Kades tersebut.
Pelecehan seksualnya berupa dugaan oknum Kades itu memegang payudara RDR. Sementara dugaan penganiayannya berupa pukulan satu kali serta oknum Kades menjambak rambut RDR.
Sementara alasan kejadian dugaan pelecehan seksual dan juga penganiayaan itu bisa terjadi diduga karena oknum Kades itu sedang dalam keadaan mabuk. RDR selesai melakukan atraksi tarian pada karanval di desa itu. Oknum Kades itu dalam laporan langsung melakukan dugaan pemegangan payudara hingga penganiayaan ke RDR.
Seorang saksi pun berdasarkan laporan langsung mencoba melerai.
Akibat peristiwa itu, berdasarkan laporan, RDR merasakan nyeri di beberapa bagian tubuh, yakni leher bagian kanan depan, dan rahang bawah. Sementara itu, kulit kepala terasa sakit, dan juga ada bekas cakaran di bawah alis kanannya. Selain itu, RDR juga merasakan nyeri di jari telunjuk sekaligus ada bekas cakaran.
Berdasarkan informasi, akan ada mediasi antara terlapor dan juga pelapor serta saksi. blok-A.com pun mencoba ke Mapolsek Wajak.
Dari informasi yang dihimpun, memang saksi sekaligus pelapor akan didatangkan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Namun, ditunggu sekitar empat jam di Mapolsek, tidak nampak adanya tanda-tanda saksi dan pelapor dibawa ke Mapolsek Wajak.
Kapolsek Wajak, AKP Bambang Wahyu Jatmiko mengatakan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang.
“Iya akan dilimpahkan sementara itu saja,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang, Iptu A Taufik membenarkan adanya laporan itu. Dia juga mengatakan, bahwa kasus tersebut kini proses pelimpahan dari Polsek Wajak ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang.
“Jadi laporan tersebut benar sudah diterima Polsek (Wajak). Rencana akan dilimpahkan ke Unit PPA,” tutupnya. (bob)
Discussion about this post