Malang, Blok-a.com – Penertiban terhadap penggunaan knalpot brong kembali menjadi fokus Polresta Malang Kota dalam beberapa pekan terakhir. Lonjakan keluhan warga, maraknya penggunaan knalpot bising, serta aktivitas balap liar menjadi tiga faktor yang membuat aparat memperketat razia di sejumlah titik kota. Langkah tersebut menghasilkan temuan sebanyak 111 motor diamankan dan disita.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Ipda Yudi Rusdiyanto, Kasihumas Polresta Malang Kota, saat diwawancarai. Dalam penjelasannya, Ipda Yudi menegaskan bahwa penyitaan tersebut bukan tindakan spontan, melainkan penegakan hukum yang sudah disiapkan melalui operasi rutin.
“Kemarin ada 111 motor yang ditahan karena mereka akan melakukan balap liar dan menggunakan knalpot brong. Sanksinya mereka kita tahan motornya, disita sampai satu bulan. Artinya kita memberikan sanksi penilangan,” jelasnya kepada Blok a.com, Kamis (11/20).
Proses penyitaan selama satu bulan ini menunjukkan bahwa polisi ingin memberikan efek jera bagi para pengguna, khususnya bagi mereka yang memanfaatkan knalpot brong sebagai bagian dari aktivitas balap liar.
Fenomena knalpot brong sendiri bukan hal baru di Kota Malang. Namun, beberapa bulan terakhir, intensitasnya semakin dirasakan warga. Suara motor bising kerap terdengar di jalan protokol, kawasan permukiman, serta sejumlah titik yang diketahui sering digunakan sebagai arena balap liar. Kondisi ini membuat warga merasa terganggu, terutama pada malam hari ketika kebisingan lebih mudah menembus lingkungan sekitar.
Karena itu, pengaduan dari masyarakat menjadi salah satu pendorong yang memperkuat alasan polisi melakukan penindakan lebih tegas.
Ketika ditanya mengenai laporan tersebut, Ipda Yudi membenarkan adanya keluhan yang masuk. Ia menjawab singkat, “Ada pengaduan masyarakat, dengan kemarin kita laksanakan penindakan banyak yang berterimakasih.”
Ipda Yudi juga menegaskan bahwa fokus utama aparat sebenarnya cukup sederhana, yakni memastikan kendaraan tetap sesuai standar pabrikan. Ia mencontohkan, ketika sebuah motor sudah jelas menggunakan knalpot brong dan menghasilkan suara yang melebihi batas wajar, maka penindakan menjadi konsekuensi yang tak bisa dihindari.
“Yang jelas kita apabila knalpot brong itu sudah digunakan pemilik motor, yang jelas itu tidak sesuai standar tipe keluaran pabrikan. Nah itu kita laksanakan penindakan. Karena suaranya mengganggu masyarakat sekitar,” kata Ipda Yudi.
Saat ditanyai lebih jauh mengenai apakah polisi juga akan menindak bengkel yang memodifikasi atau menjual knalpot brong. Pada pertanyaan ini, Ipda Yudi memberi jawaban yang menunjukkan bahwa langkah tersebut masih berada pada tahap pengelolaan dan menunggu arahan.
“Nah, saat ini kita menunggu koordinasi dengan pihak stakeholder yang terkait salah satunya dengan Pemkot,”jelas Ipda Yudi.
Koordinasi ini menjadi penting mengingat persoalan knalpot brong bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan budaya berkendara, minimnya kesadaran pengguna, hingga faktor penegakan yang terkadang tidak sebanding dengan jumlah pelanggar. (mg2/gni)
Penulis: Muhammad Naufal Abiyyu (mahasiswa magang UTM Bangkalan)










Balas
Lihat komentar