Remaja 14 Tahun di Blitar Akui Jadi PSK, Pelaku “M” Masuk DPO

Anggota satrekrim Polres Blitar Kota saat menggrebek sebuah tempat kos Gereja di Jalan Jawa Kota Blitar. (foto: Blok-a.com/Fajar)
Anggota satrekrim Polres Blitar Kota saat menggrebek sebuah tempat kos Gereja di Jalan Jawa Kota Blitar. (foto: Blok-a.com/Fajar)

Blitar, Blok-a.com – Polres Blitar Kota menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual melibatkan seorang anak berusia 14 tahun.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, membenarkan adanya laporan berdasarkan dokumen nomor LP/B/44/V/2026/SPKT/POLRES BLITAR KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 5 Mei 2026, tersebut.

Samsul menjelaskan, laporan ini masuk ke kepolisian setelah orang tua korban melaporkan dugaan kejahatan yang menimpa anak kandungnya.

“Kami menerima laporan dari warga berinisial DK (42 tahun), warga Jalan Singasari, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana seksual yang melibatkan anak di bawah umur,” jelas AKP Samsul Anwar, Jumat (8/5/2026).

Kejadian ini, bermula Senin (23/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saksi HSA (14), seorang pelajar asal Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kembali ke kediaman pelapor. Saksi diketahui sudah cukup lama tidak pulang ke rumah, sehingga kedatangannya menimbulkan pertanyaan bagi orang tuanya.

“Awalnya pelapor dan istrinya merasa heran dan curiga. Saat anaknya pulang, mereka langsung mengecek isi tas yang dibawa anak tersebut. Di dalam tas itu ditemukan 3 batang rokok bermerek Essense dan uang tunai sekira Rp500.000. Jumlah uang dan barang tersebut dirasa tidak wajar dibawa oleh anak seusianya,” kata Samsul.

Ditanya mengenai asal-usul barang dan uang itu, HSA memberikan keterangan yang menurut orang tuanya tidak masuk akal. Ia mengaku mendapatkannya dari hasil bekerja di warung makan angkringan. Namun, jawaban itu tidak meyakinkan DK karena jumlah uang yang ditemukan cukup besar.

“Pelapor terus mendesak agar anaknya berterus terang. Akhirnya setelah didesak, anak tersebut mengakui bahwa uang itu bukan dari bekerja di angkringan, melainkan hasil ia bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial atau PSK. Ia mengaku diajak dan diatur oleh seseorang bernama Mira dengan sistem pembagian hasil pendapatan,” tandasnya.

Dugaan tindak pidana ini diduga terjadi di sebuah hunian bernama Kos Gereja. Lokasinya di Jalan Jawa, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Berdasarkan pengakuan tersebut, DK kemudian segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Dalam laporannya, DK juga melampirkan sejumlah barang bukti pendukung.

“Barang bukti yang kami terima dari pelapor berupa salinan Kutipan Akta Kelahiran, salinan Kartu Keluarga, dan 4 lembar hasil tangkapan layar percakapan pesan singkat di WhatsApp yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan korban,” ujar Samsul.

Secara hukum, penyidik mengkualifikasi perbuatan yang terjadi sebagai tindak pidana berat. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 419 ayat (1) juncto Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan tindakan perekrutan, penampungan, atau pemindahan seseorang dengan penipuan atau penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi. Serta larangan memudahkan perbuatan cabul terhadap orang yang diketahui atau patut diduga masih berstatus anak di bawah umur.

“Unsur tindak pidananya jelas, yaitu perekrutan dan penampungan dengan tujuan mengeksploitasi anak secara seksual, serta memudahkan terjadinya perbuatan cabul. Ini adalah kejahatan serius yang kami tangani dengan prioritas tinggi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, status pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan awal. Identitas sosok bernama Mira yang disebut-sebut dalam pengakuan korban menjadi kunci utama yang sedang diburu dan didalami oleh tim penyidik.

“Untuk saat ini status terlapor masih dalam penyelidikan dan pengembangan. Kami belum bisa merilis identitas pasti, namun kami sedang mengumpulkan bukti dan informasi untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk sosok Mira tersebut,” tandas Samsul.

Pihak kepolisian bakal menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan anak-anak. Kasus ini terus digali untuk mengetahui apakah praktik ini dilakukan secara berulang-ulang atau dijadikan mata pencaharian oleh para pelaku. Jika benar demikian, tentunya dapat menambah berat ancaman hukuman.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan namun tetap membantu kepolisian dengan informasi yang valid. Kami pastikan proses hukum berjalan adil dan pelaku eksploitasi anak akan kami tangkap dan pertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kasi Humas Polres Blitar Kota. (jar/ova)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com